Sama – sama Mangkir, Kepala Inspektorat Lampung Utara dan Dosen UBL Bisa Dijemput Paksa

Sama – sama Mangkir, Kepala Inspektorat Lampung Utara dan Dosen UBL Bisa Dijemput Paksa

PANGGIL PAKSA : Kejari Lampung Utara siap panggil paksa saksi yang tak mau hadir dalam pemeriksaan.-Fahrozy Irsan-

RADARTV - Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) M. Erwinsyah dikabarkan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Kehadiran polisinya ASN M. Erwinsyah ke Kantor Kejari Lampura di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Nomor 13 Kelurahan Kelapa Tujuh, dibutuhkan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampura tahun anggaran 2021 dan Tahun anggaran 2022.

"Kita tunggu sampai jam 9 lewat beliau tidak hadir, melalui kuasa hukum, yang bersangkutan menyampaikan alasan ketidak hadiraannya karena sedang melakukan tugas kedinasan di Jakarta," ujar Kepala Seksi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana, akhir pekan ini. 

Maka dari itu, Kejari Lampura menjadwalkan pemanggilan ulang, yang akan ditentukan beberapa waktu mendatang.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Negeri Lampura, akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin tanggal 31 April 2024. Pemanggilan itu, merupakan yang ke dua," Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura.

Lebih lanjut Guntoro Janjang menerangkan ada dua saksi yang seyogyanya akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jum'at 26 April 2024. Namun keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.

Saksi pertama adalah ME Inspektur, Inspektorat Lampura yang dalam kasus ini bertindak sebagai PPK dan PA. Saksi kedua adalah RHP yang menjabat sebagai kepala LPPS UBL yang dalam kegiatan jasa konsultansi kegiatan bertindak sebagai pelaksana kegiatan.

Setali tiga uang dengan pihak saksi dari Universitas Bandar Lampung (UBL), juga tak bisa hadir. Seolah menyepelekan atau mengecilkan lembaga penegak hukum. Sang dosen lebih memintingkan kegiatan di dalam kampus. 

"Sementara untuk saksi RHP tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan di kampusnya UBL," terangnya.

Guntoro mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Mohamad Farid Rumdana,  mengharapkan kepada saksi-saksi untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan berikutnya yang dijadwalkan minggu depan. 

"Untuk itu kepada saksi-saksi yang tadi saya sebutkan tidak hadir, untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan kedua, dari tim penyidik,  sehingga pepenangana penyidikan oleh Kejaksaan negeri Lampura dapat berjalan sebagai mana mestinya" tegasnya.

Sementara, ketika dihubungi Kepala Insfektorat Lampura, M. Erwinsyah hingga berita ini di tulis sekitar pukul 19.00 Wib, Jumat 26 April 2024, sayangnya belum dapat di konfirmasi. Meski nomor telepon genggamnya dalam keadaan aktif, namun tidak merespon. 

Sesuai ketentuan hukum sangat dimungkinkan akan dilakukan penjemputan paksa jikalau saksi sampai tiga kali mangkir dalam undangan pemeriksaan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: