Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari

Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari

DITAHAN : Dosen UBL RHP alias Roni saat digiring naik mobil tahanan Kejari Lampura.-Sastra Sudadi-

RADARTV –  Sempat mangkir dalam panggilan pertama dan dinilai tak kooperatif. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memutuskan untuk menetapkan rekanan berasal dari Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan dosen kampus swasta ternama di Lampung Roni Hasudungan Purba alias RHP resmi langsung ditahan, Selasa, 30 April 2024. 

Penahan tersebut, lantaran  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek konsultansi konstruksi tahun 2021 - 2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar. 

Pelaksana adalah Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPPS) UBL ini langsung sukarela memakai rompi merah dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Rombongan tampak meninggalkan kantor kejaksaan, setelah dilakukan prosedur di Kantor Kejaksaan Kotabumi. 

Sedari pagi datang, yang seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan Inspektur Kabupaten M. Erwinsyah (ME).

Namun bersangkutan tidak hadir, terpantau radar lampung media group beberapa orang dari penguasa hukum Inspektur Daerah tersebut hadir . 

Belum diketahui pasti alasannya apa, namun sampai dengan berita ini diturunkan awak media masih menunggu di halaman parkir Kejari setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura mengkonfirmasi saksi, Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah (ME) tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Kejari Lampura, pada Jumat, 26 April 2024 lalu. 

Pun begitu dengan panggilan kedua Selasa 30 April, ME tak tampak batang hidungnya. Diduga, dirinya seperti tahu jikalau kasus ini akan naik penyidikan dan akan ditetapkan menjadi tersangka. 

Dalam kasus ini, ME bertindak sebagai Oenguasa Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Kejari juga melakukan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan. Yakni, RHP dari pihak UBL, bekerja sebagai kepala LPPS.

Sehingga akan melakukan pemanggilan berikutnya, yakni pada, Selasa, 30 April 2024. Dalam melengkapi seluruh hasil pemeriksaan, yang saat ini tengah dilaksanakan di Kejari.

"Para saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, dengan beberapa alasan," kata Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi saat menggelar konferensi pers bersama media di depan kantor kejaksaan negeri petang.

BACA JUGA: Kejari Lampung Utara Jadwalkan Pemanggilan Inspektur Daerah Jumat Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: