Jumat Keramat, Kejari Resmi Tahan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah

Jumat Keramat, Kejari Resmi Tahan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah

TEGAR : Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Lampung Utara.-Sastra Sudadi-

RADARTV – Hari Jumat 3 Mei 2024 menjadi momen penting bagi Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah (ME).

Sang inspektur Kabupaten Lampura memenuhi panggilan ketiga undangan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan jasa konsultasi konstruksi tahun anggaran 2021 dan 2022.

Didampingi dua kuasa hukumnya, ME tiba dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB. Setelah sempat jeda salat Jumat, pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 15.00. 

Berdasarkan dua alat bukti, maka Kejaksaan Negeri Lampura resmi menahan Inspektur Kabupaten Lampung Utara. 

Penahanan atas inspektur ini setelah Tim Penyidik Kejari menetapkan ME sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi tahun anggaran 2021 dan 2022 senilai 1,2 miliar rupiah.

Artinya ME menyusul rekanan dari Universitas Bandar Lampung yang lebih awal sudah ditahan. 

Penahanan ini menunjukan jikalau Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara memperlihatkan taji dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, ME setelah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Dari hasil pemeriksan, Erwinsyah langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pada Jumat 3 Mei 2024.

Erwin menyusul Roni Hasudungan Purba, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) yang lebih awal ditahan. 

Kepala Inspektorat Lampung Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan  sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kegiatan 1,2 miliar.

BACA JUGA: Kejari Lampung Utara Jadwalkan Pemanggilan Inspektur Daerah Jumat Ini

BACA JUGA: Panas Dingin Kepala Inspektorat M. Erwinsyah Akankah Susul RPH Jadi Tersangka dan Ditahan?

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari

Dari audit investigarif, terhadap proyek jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021 dan 2022, didapati kerugian negara sekitar 202 juta rupiah lebih.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: