Marathon Periksa 28 Saksi, Kejari Lampura Kebut Perkara Korupsi Inspektorat

Marathon Periksa 28 Saksi, Kejari Lampura Kebut Perkara Korupsi Inspektorat

Kastel Kejari Lampura, Guntoro Janjang Saptodie saat di wawancarai awak media, terkait pemanggilan 28 saksi usai penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Insfektorat Lampura.-Foto : Fahrozy Irsan Toni-radartv.disway.id

RADAR TV - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terus dikebut pemeriksaannya oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Secara Maraton Kejari Lampung Utara kembali periksa beberapa saksi terkait Pasca ditetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini.

Diketahui Kejari sudah melakukan pemanggilan 28 saksi dari pihak Pemkab Lampura dan Universitas Bandar Lampung, guna pemeriksaan lanjutan pasca penetapan Kepala Laboratorium PTS UBL inisial RHP dan Inspektur Lampura inisial ME pekan lalu.

"Sebanyak 28 saksi kita panggil. Pihak UBL 11 orang dan dari Pemda Lampung Utara 17 orang saksi untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan setempat, Selasa 14 Mey 2024.

Masih kata dia, pada pemeriksaan kasus Jasa Konsultansi dan Konstruksi yang sedang ditangani, mantan Kepala BPKAD Lampura, Desyadi juga sudah memenuhi panggilan dan diperiksa. Selain itu,  Sekretaris Daerah (Sekda), Lekok juga bakal diagendakan pemanggilannya.

BACA JUGA:Jumat Keramat, Kejari Resmi Tahan Inspektur Lampung Utara M. Erwinsyah

"Kepala BPPRD mantan Kepala BPKAD Lampung Utara inisial D juga sudah kita panggil dan periksa. Termasuk Sekda yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan umum, akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan," jelasnya.

Diantara beberapa saksi terkait dari pihak Pemkab Lampura yang diperiksa hari ini, Desyadi yang merupakan mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat sebagai Kepala BPPRD Lampura berhasil dikonfirmasi meski dalam wawancara cegat Ia terkesan enggan berbicara banyak.

"Dipanggil sebagai saksi. Cuma sebatas dimintai keterangan klarifikasi saja," ucapnya, seraya berlalu menuju mobil yang telah menjemputnya. 

Sebelumnya diketahui Kejari Sudah Memeriksa dan Menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah (ME) sebagai tersangka. 

Penahanan ME Berdasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi Kejaksaan Negeri Lampura hingga resmi menahan Inspektur Kabupaten Lampung Utara tersebut. 

Penahanan atas inspektur ini setelah Tim Penyidik Kejari menetapkan ME sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi tahun anggaran 2021 dan 2022 senilai 1,2 miliar rupiah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura: Sempat Mangkir, Dosen UBL Resmi Ditahan Kejari

Artinya ME menyusul rekanan dari Universitas Bandar Lampung Roni Hasudungan Purba alias RHP, Pelaksana adalah Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPPS) UBL,  yang lebih awal sudah ditahan Selasa, 30 April 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: