Gugatan Praperadilan Menang, Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara Bebas
BERI KETERANGAN : Tim kuasa hukum beri keterangan terkait kemenangan gugatan praperadilan status tersangka ME.-Sastra Sudadi-
RADARTV – Upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilayangkan Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara M. Erwinsyah (ME) membuahkan hasil.
Melalui tim kuasa hukumnya, dalam sidang Selasa 21 Mei 2024, Pengadilan Negeri Kota Bumi memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya.
Dengan demikian, dapat dipastikan ME segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini.
Keputusan ini sekaligus mencoreng citra baik kinerja jaksa yang mendapat persepsi dari masyarakat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Hukum Eks Inspektur Lampung Utara Slamet Haryadi, usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi mejelaskan, bahwa permohonan mereka terkait penetapan tersangka dikabulkan.
“Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan,” jelas Slamet Haryadi.
Dengan putusan ini, maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran ME dari Rumah Tahanan Kotabumi Kelas II.
Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.
”Kami sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Kotabumi, agar klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” ungkap Mantan Hakim Tipikor tersebut.
Sayangnya, hingga pukul 17.40 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
Sehingga belum diketahui langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultasi konstruksi di Inspektorat setempat.
Setelah itu, ME dibawa ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan untuk dijebloskan ke dalam sel pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 16.45 WIB.
Dua hari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan Roni Hasudungan Purba (RHP) sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: