asn

Advokat Sopian Sitepu Peringatkan Sekda dan SPBU Terkait Kebijakan Kejar Kendaraan Tak Bayar Pajak

Advokat Sopian Sitepu Peringatkan Sekda dan SPBU Terkait Kebijakan Kejar Kendaraan Tak Bayar Pajak

BERI PERINGATAN : Advokat senior Sopian Sitepu (tengah) peringatkan Sekdaprov Lampung dan SPBU rawan digugat warga. -Leo Dampiari-

RADARTV – Advokat senior Provinsi Lampung Sopian Sitepu menerbitkan peringatan kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Adi Erlansyah, pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pemungut pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Menyusul rencana mengejar semua pemilik kendaraan tak bayar pajak yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk diperiksa apakah sudah bayar PKB atau belum.  

Termasuk kebijakan ”mempermalukan” si penunggak pajak dengan menempeli stiker di kendaraan dan pengumuman terbuka melalui pengeras suara terkait siapa saja yang belum membayar pajak.

Bahkan terbaru, bagi mobil dan motor penunggak pajak akan di larang mengisi BBM di SPBU.  

Sopian Sitepu menyatakan sebagai praktisi hukum pihaknya memastikan tidak bermaskud untuk mendiskriditkan satu pihak. Namun, semata-mata semua harus mendudukan permasalahan secara proporsional. 

Dia mendukung azas semua warga negara itu harus bayar pajak. Tapi jangan dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat layanan. ”Semisal ada orang tak bayar pajak, apakah tak boleh melewati jalan tertentu. Atau tak bayar pajak tak boleh isi bensin,” ujar Sopian. 

Dipastikanya, kebijakan pelarangan mengisi BBM dikaitkan dengan orang tak bayar pajak sangat rawan memicu gugatan hukum. Keputusan ini tidak memiliki paying hukum yang kuat. 

”Perlu cara- cara yang lebih baik, jangan kita (pemerintah) membuat masyarakat melawan secara hukum,” tandasnya.

Dipastikanya, orang yang tidak membayar pajak tak boleh dihambat untuk mendapatkan layanan. Apakah SPBU ini boleh mengkaitkan tidak akan melayani penjualan kepada pemilik kendaraan yang belum bayar PKB. 

Sikap SPBU yang ikut – ikutan menolak memberikan layanan penjualan BBM kepada orang rawan digugat.

”Ini memunculkan gejolak hukum. Pemda, pihak POM bensin (SPBU) dan si pemungut bisa jadi objek gugatan Tata Usaha Negara,: tandasnya. 

Siap Layani Warga yang Ajukan Gugatan

LBH Nasional memastikan siap dan wajib melayani jika ada masyarakat yang hendak meninjau masalah ini dengan mengajukan gugatan TUN. 

”Kami siap dan wajib memberikan layanan kepada masyarakat yang hendak mengajukan gugatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: