Hakim MK Arsul Sani Klarifikasi Tuduhan Ijazah Doktor Palsu
-Dok.Humas MK-
RADARTVNEWS.COM – Hakim Konstitusi Arsul Sani angkat bicara terkait tudingan penggunaan ijazah doktor tidak sah dari Collegium Humanum – Warsaw Management University (CH/WMU). Klarifikasi disampaikan Senin (17/11) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ia menunjukkan ijazah asli, disertasi, foto wisuda, dan legalisasi KBRI Warsawa sebagai bukti validitas dokumen, yang juga dipakai saat seleksi Hakim MK di DPR.
Dalam konferensi pers yang berlangsung sekitar satu jam, Arsul menjelaskan kronologi pendidikan doktoralnya dan menunjukkan berkas-berkas pendukung kepada awak media. Suasana berlangsung formal, namun Arsul terlihat tenang saat memaparkan setiap tahap perjalanan akademiknya.
Arsul menjelaskan perjalanan pendidikannya yang dimulai pada 2011 melalui Professional Doctorate Program di Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris. Program ini berbasis blok dan metode by research sehingga peserta tidak harus hadir penuh waktu, tetapi tetap mengikuti kuliah dan seminar intensif.
Antara 2011–2012, ia menempuh empat blok perkuliahan, masing-masing berlangsung satu hingga dua minggu. Tahap ini menghasilkan 180 kredit beserta transkrip nilai resmi. “Saya kuliah tiap hari selama 1–2 minggu per blok… semuanya tuntas pada 2012 dan saya dapat transkrip nilai,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen akademik.
Pada 2013, Arsul mulai tahap riset dan penyusunan proposal disertasi. Namun, aktivitas politik dan tugas sebagai anggota DPR membuat waktu studinya terbatas. Keterlibatan dalam pembahasan RUU dan penugasan di berbagai alat kelengkapan dewan memotong waktu akademiknya.
Ia sempat mengajukan cuti kuliah, tetapi kepadatan agenda legislatif dan pencalonan Pemilu 2019 membuat risetnya tertunda. Arsul memutuskan mengakhiri program doktor di GCU dan menerima gelar master atas capaian akademiknya.
BACA JUGA:Lima Tewas dan Puluhan Terluka dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72
Setelah Pemilu 2019, Arsul ingin menuntaskan pendidikan doktoralnya. Ia mencari universitas yang menerima transfer studi agar tidak mengulang dari awal. Rekomendasi rekan mengarahkannya ke CH–WMU, Polandia.
Pada 2020, Arsul mendaftar setelah memverifikasi status kampus melalui Kemendikbud dan konsultasi dengan Kedutaan Besar Polandia. Program doktor di CH–WMU berbasis riset dan metode off campus. Perkuliahan metodologi penelitian dan bimbingan dilakukan daring karena pembatasan mobilitas saat pandemi.
Dalam penyusunan disertasi, Arsul mewawancarai sejumlah narasumber terkait kebijakan kontra-terorisme, termasuk Kepala BNPT Boy Rafli Amar, pejabat Densus 88, Komnas HAM, serta akademisi dan pihak terkait isu terorisme. Wawancara berlangsung di kantor instansi maupun virtual.
Ia menjalani ujian disertasi pada Juni 2022 secara daring. Tim penguji meminta beberapa perbaikan terutama terkait etika penelitian. Setelah proses itu, Arsul dinyatakan lulus dan mengikuti wisuda Maret 2023 di Warsawa.
Di prosesi wisuda, Arsul menerima ijazah asli yang dilegalisasi di KBRI Warsawa. “Wisudanya bukan di Jakarta seperti dituduhkan, saya punya banyak dokumentasi,” ujarnya sambil menunjukkan foto wisuda dan legalisasi untuk seleksi Hakim MK.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Arsul juga mengumpulkan arsip lama, termasuk transkrip GCU, catatan perkuliahan, dan korespondensi dengan kampus untuk memastikan setiap proses akademiknya terdokumentasi.
BACA JUGA:BGN Luncurkan Layanan Aduan 24 Jam “SAGI 127” untuk Program MBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
