BANNER HEADER DISWAY HD

Pemda–BUMD Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke APBN untuk Danai Proyek Pembangunan

Pemda–BUMD Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke APBN untuk Danai Proyek Pembangunan

-Youtube/UKRI TV-

Daerah yang ingin mengajukan pinjaman wajib memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Total utang daerah, termasuk pinjaman baru, tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.

Selain itu, daerah harus memiliki kemampuan pengembalian dengan rasio keuangan minimal 2,5 persen dan tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada pemerintah pusat atau kreditur lain. Ketentuan serupa juga berlaku bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman.

Kegiatan yang dibiayai pinjaman wajib sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mendapat persetujuan DPRD. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: