Rencana Diskon Listrik Juni–Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Anggaran ke Bantuan Subsidi Upah
--
RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi terkait keterlambatan proses penganggaran dan pertimbangan efektivitas program tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun diskon tarif listrik sempat masuk dalam paket stimulus ekonomi, kebijakan itu akhirnya tidak dapat dijalankan karena proses penganggaran yang belum selesai tepat waktu.
“Kami sudah rapat dengan para menteri terkait pelaksanaan diskon listrik 50 persen, namun karena keterlambatan penganggaran, program ini tidak bisa dilaksanakan dan digantikan dengan bantuan subsidi upah,” ujarnya pada Senin, 2 Juni 2025.
Menariknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kementeriannya tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan diskon listrik untuk Juni dan Juli 2025.
Ia menambahkan, “Kementerian ESDM tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025 dan belum pernah menerima permintaan resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan ini”.
Dibatalkannya program ini tentu mengecewakan sebagian masyarakat yang sebelumnya berharap bisa menikmati keringanan biaya listrik. Meski begitu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menyalurkan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, seperti subsidi listrik khusus rumah tangga miskin dan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Menurut Sri Mulyani, data penerima subsidi upah kini sudah lebih akurat dan siap digunakan, sehingga program ini menjadi prioritas sebagai pengganti diskon listrik.
Dari sisi teknis, Direktur Utama PLN juga menyatakan bahwa perusahaan akan terus menjalankan program subsidi listrik yang sudah berjalan dan memastikan bantuan sosial tersebut tepat sasaran.
Pengamat ekonomi pun menilai pembatalan ini sebagai langkah yang tepat agar subsidi energi tidak membebani anggaran negara secara berlebihan dan lebih difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, meskipun diskon tarif listrik 50 persen batal dilaksanakan, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui program subsidi yang lebih terfokus dan efisien demi menjaga stabilitas fiskal dan kesejahteraan sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
