Tolong Pak Gubernur! Warga Lampung Timur Resah SPBE Dibangun Tanpa Izin di Dekat Pemukiman
Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Lampung Perdana Energi Perkasa yang dikeluhkan warga -Foto : Syamsuddin-
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM – Puluhan warga Desa Tulung Balak, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten LAMPUNG TIMUR, saat ini hidup dalam ketakutan. Sebuah proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Lampung Perdana Energi Perkasa berdiri hanya beberapa meter dari rumah mereka namun tanpa izin lingkungan yang jelas.
Bangunan SPBE yang tengah dalam tahap pengerjaan itu menimbulkan keresahan mendalam. Warga khawatir jika kelak beroperasi, potensi bahaya seperti kebocoran atau ledakan tangki gas bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Kalau tangki gas itu meledak, siapa yang bertanggung jawab? Rumah kami berdempetan langsung dengan tembok bangunan SPBE itu,” ujar Rusmini, seorang ibu rumah tangga, dengan nada pilu.
Warga Tak Pernah Beri Izin Lingkungan
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Menurut mereka, sejak awal pembangunan, tidak pernah ada persetujuan warga atau izin lingkungan yang diberikan. Namun, proyek tetap berjalan.
“Kami tidak pernah menandatangani izin lingkungan. Tapi bangunan itu tetap berdiri. Kami sudah tanyakan ke pamong desa, tapi jawabannya selalu mengambang,” kata Rusdianto, salah satu warga.
Mediasi antara warga, aparat desa, dan perwakilan perusahaan pun sudah pernah dilakukan, bahkan melibatkan pihak kepolisian dan kecamatan. Namun, hingga kini, tidak ada penjelasan tegas mengenai status legalitas bangunan SPBE tersebut.
“Kami hanya ingin keselamatan keluarga kami. Kalau pun ada SPBE, jangan dibangun persis di dekat rumah-rumah warga,” tegas Mujasin, tokoh masyarakat setempat.
Dinas PMPTSP Akui Belum Ada Izin Lengkap
Kekhawatiran warga akhirnya menemukan dasar hukum. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, Edy Saputra, membenarkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi syarat-syarat perizinan penting, seperti:
• Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
• Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
• Persetujuan Lingkungan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
