Pendampingan Hukum PBH PERADI Tegaskan Prinsip Supremasi Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Advokat PBH Peradi Bandarlampung bersama salah satu penerima bantuan hukum probono.-pbh peradi-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM— Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH) PERADI) Kota Bandarlampung memastikan PBH PERADI secara resmi bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan bom molotov yang terjadi pada saat aksi/unjuk rasa pada 1 November 2025.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhi hukuman 3 bulan 15 hari kepada FJ. Dengan potong masa tahanan, maka FJ sudah bisa menghirup udara bebas.
Penunjukan PBH PERADI sebagai Penasihat Hukum kasus Bom Molotov dengan tersangka inisial FJ. Pembelaan terhadap remaja 23 tahun ini merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum serta kewajiban advokat dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kebebasan FJ disambut baik oleh keluarga besar. Mereka menyempatkan silaturahmi ke Sekretariat PBH Peradi dan DPC Peradi Bandarlampung.
BACA JUGA :Hakim Agung Haswandi Tutup Usia, Dunia Peradilan Kehilangan Sosok Berdedikasi
Kesempatan ini, Ketua PBH PERADI Ali Akbar S.H., M.H. menegaskan perkara yang sedang berjalan sudah ditempatkan sepenuhnya dalam kerangka hukum, bukan dalam penilaian opini publik atau penghakiman sosial.
”Kami tegaskan jikalau klien yang didampingi wajib diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, memperoleh proses hukum yang adil, serta dijamin hak-haknya sejak tahap pemeriksaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Akbar.
Bey Sujarwo, S.H.,M.H., Ketua DPC PERADI Bandar Lampung dalam arahan saat pertemuan dengan FJ dan keluarganya menekankan penanganan perkara yang berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara proporsional, objektif, dan akuntabel.
”Dengan membedakan secara tegas antara dugaan perbuatan pidana individual dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” kata pengacara kondang di Provinsi Lampung.
Dalam perkara ini, FJ dikenakan Pasal 187 bis ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP “Membahayakan Keamanan Umum bagi orang” dan penyertaan, dijatuhi pidana 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari kurungan penjara, dan telah menjalani serta menyelesaikan masa pidananya, sehingga saat ini klien telah bebas secara hukum.
Pendampingan hukum oleh PBH PERADI Bandar Lampung dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendampingan hukum yang dijalankan secara profesional dan berlandaskan hukum dapat berbuah pada terpenuhinya hak-hak hukum klien secara adil dan proporsional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
