BANNER HEADER DISWAY HD

Bobby Nasution Buka Suara soal OTT KPK: Kami Menyesalkan, Serahkan ke KPK

Bobby Nasution Buka Suara soal OTT KPK: Kami Menyesalkan, Serahkan ke KPK

--

RADARTVNEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. 

OTT yang terjadi pada Kamis malam, 26 Juni 2025, itu mengamankan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Bobby mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut karena ini merupakan kasus korupsi ketiga yang melibatkan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah pemerintahannya. “Ini adalah OPD ketiga kami yang menjadi tersangka dalam masalah korupsi. 

Tentu kami sangat menyesalkan hal ini,” ujar Bobby saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).

Meski demikian, Bobby menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini. Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail keterlibatan pihak swasta yang turut diamankan dan diduga terkait dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka

“Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan ikut, yang kena ini dari pengusaha,” katanya.

OTT ini juga membuka peluang bagi KPK untuk memanggil Bobby Nasution guna dimintai keterangan terkait penelusuran aliran dana korupsi tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri aliran uang dan tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumut jika diperlukan.

Dalam konferensi pers, Asep menjelaskan bahwa OTT ini melibatkan dua klaster kasus korupsi, yaitu di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. 

Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting, diduga mengatur pemenang lelang proyek jalan dengan nilai sekitar Rp 231,8 miliar dan memperoleh komitmen fee sekitar Rp 8 miliar secara bertahap dari perusahaan swasta yang ditunjuk menjalankan proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: