Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka
5 Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut, Dinas PUPR dan PJN Terlibat dalam OTT KPK di Sumut-FOTO : Ist-disway.id
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah.
Kelimanya telah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat malam (27/6/2025). Penetapan status tersangka diumumkan pada konferensi pers, Sabtu (28/6/2025), oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, kegiatan OTT ini terbagi dalam dua klaster. Yang pertama berkaitan dengan proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dan yang kedua terkait proyek di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dalam proyek Dinas PUPR, ada empat kegiatan pembangunan jalan dengan total nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, yakni:
• Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023: Rp56,5 miliar
• Proyek lanjutan tahun 2024: Rp17,5 miliar
BACA JUGA:KPK OTT di Medan Sumatera Utara
• Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025
• Proyek preservasi lanjutan di tahun yang sama
Sementara itu, proyek yang ditangani Satker PJN Wilayah I meliputi:
• Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar
• Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot: Rp61,8 miliar
Total nilai proyek yang ditelusuri KPK saat ini mencapai Rp231,8 miliar.
Daftar Tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
