BANNER HEADER DISWAY HD

Hati-hati Ngevape, Aktor Ini Ditangkap Lantaran Terlibat Penyelundupan Vape Etomidate

Hati-hati Ngevape, Aktor Ini Ditangkap Lantaran Terlibat Penyelundupan Vape Etomidate

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Kamu yang suka ngevape mesti hati-hati dalam memilih Vape untuk digunakan sebagai pengganti rokok. 

Pasalnya aktor Jonathan Frizzy, atau yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan dan penyalahgunaan vape cair yang mengandung etomidate, sebuah obat keras yang tergolong berbahaya dan dilarang beredar tanpa izin di Indonesia. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pengembangan terhadap temuan 100 buah vape mengandung etomidate yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Maret 2025. 

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka lain dengan inisial BTR, EDS, dan ER.

Jonathan Frizzy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan pemulihan kesehatan. 

Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada 17 April 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Mei 2025, statusnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, “Benar, JF (ditetapkan tersangka),” sambil menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Frizzy adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini tidak bisa dianggap kecil. Ia diduga menjadi koordinator utama dalam proses penyelundupan hingga distribusi vape ilegal tersebut. Salah satu langkah utama yang dilakukan Frizzy adalah membuat dan mengelola grup WhatsApp bernama "Berangkat", yang menjadi media komunikasi utama antar anggota sindikat.

Di dalam grup ini, ia membagi tugas, mengatur jalannya komunikasi, dan memfasilitasi proses pengiriman barang dari luar negeri, khususnya dari Malaysia. Ia juga menyediakan tiket keberangkatan bagi kurir, mengatur penginapan di Kuala Lumpur, serta mengarahkan proses pengambilan barang dari Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan, “Dari hasil keterangan dua tersangka BTR dan ER, JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk.” Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa Frizzy menjadi aktor sentral yang mengatur alur logistik dari luar negeri hingga proses distribusi di dalam negeri. Barang-barang yang berhasil lolos dari pengawasan Bea Cukai kemudian disalurkan ke pasar gelap dan dijual secara ilegal.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Frizzy belum ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, pertimbangan tidak ditahannya Frizzy disebabkan oleh dua hal, yaitu alasan medis dan sikap kooperatif selama pemeriksaan.

“JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” jelas Michael.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai paket berisi 100 buah liquid vape dari luar negeri yang dikirim masuk ke Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, diketahui bahwa cairan dalam vape tersebut mengandung etomidate, senyawa golongan anestesi yang sangat kuat dan hanya boleh digunakan secara terbatas dalam dunia medis.

Zat ini tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena berisiko tinggi jika digunakan tanpa pengawasan dokter. Efek samping dari etomidate dapat mencakup gangguan pernapasan, penurunan tekanan darah drastis, bahkan ketergantungan, apalagi jika dikonsumsi lewat media seperti vape yang tidak diketahui dosisnya secara pasti.

Seiring berjalannya penyelidikan, aparat berhasil mengungkap bahwa Frizzy terlibat aktif dalam jaringan penyelundupan tersebut melalui jejak digital dan keterangan para tersangka lain. Ia terindikasi mengatur jalannya operasi dari perencanaan, komunikasi, pengiriman, hingga distribusi akhir produk ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: