BANNER HEADER DISWAY HD

Dituding Lakukan Kekerasan, OCI Tampilkan Bukti dan Saksi Bantahan Tuduhan

Dituding Lakukan Kekerasan, OCI Tampilkan Bukti dan Saksi Bantahan Tuduhan

--

 

Ia menyatakan bahwa apa yang terjadi merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. 

 

“Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengenal kedaluwarsa. Kasus ini layak diproses melalui jalur hukum,” tegasnya.

 

Abdul Haris Semendawai, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima tiga laporan aduan terkait kasus ini sejak 2023 dan terus memantau proses penanganannya. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan secara objektif dan independen demi perlindungan terhadap korban.

 

Pihak Taman Safari Indonesia pun turut memberikan klarifikasi, membantah keterlibatan mereka dalam dugaan penyiksaan, serta menegaskan bahwa tidak ada hubungan langsung dengan kejadian tersebut. 

 

Mereka menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kementerian HAM dalam menelusuri kebenaran kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: