BANNER HEADER DISWAY HD

Direktur Lokataru Dijemput Paksa Polisi, Lokataru Foundation Tuntut Keadilan

Direktur Lokataru Dijemput Paksa Polisi, Lokataru Foundation Tuntut Keadilan

-@lokataru_foundation-

RADARTVNEWS.COM – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dikabarkan dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Penangkapan ini memicu kecaman dari Lokataru Foundation, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Informasi penjemputan paksa ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi @lokataru_foundation. Delpedro dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun surat perintah yang jelas. Aparat langsung membawanya ke Polda Metro Jaya, meninggalkan pertanyaan publik mengenai prosedur yang dijalankan.

Perwakilan Tim Lokataru Foundation, Muzaffar, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 22.32 WIB. Sekitar sepuluh orang mengenakan pakaian hitam mengaku dari Polda Metro Jaya memasuki kantor Lokataru dan menanyakan keberadaan Delpedro. Setelah memastikan identitasnya, aparat menunjukkan surat penangkapan tanpa menjelaskan isi atau dasar hukumnya, serta menyita beberapa barang, termasuk laptop. Delpedro kemudian dibawa pergi menggunakan mobil tersebut.

Lokataru Foundation mengecam keras tindakan ini. Dalam siaran pers resmi yang dikutip dari akun Instagram mereka, organisasi tersebut menegaskan bahwa Delpedro memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus upaya membungkam kritik publik. Organisasi ini menuntut agar Delpedro segera dibebaskan tanpa syarat, serta mendesak negara menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai konstitusi dan standar HAM internasional.

BACA JUGA:Aparat Serang Kampus UNISBA dan UNPAS, Gas Air Mata Masuk ke Posko Medis

Menurut Lokataru, penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama pasca-demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, Delpedro sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pembebasan ratusan peserta aksi unjuk rasa yang ditahan pada 28 Agustus 2025. Polisi saat itu berjanji akan membebaskan seluruh pendemo pada malam yang sama.

Dalam unggahan Instagram, Lokataru menekankan bahwa penangkapan sewenang-wenang merupakan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi. Kriminalisasi terhadap pembela HAM disebut melemahkan prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Organisasi ini juga mendesak kepolisian untuk memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan prosedur penjemputan paksa terhadap Delpedro, agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik lebih lanjut.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penangkapan tersebut. Sementara itu, Lokataru terus memantau perkembangan situasi, menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional warga negara, serta menyerukan agar semua tindakan aparat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Polri Pastikan 7 Pelaku Tabrak-Lindas Affan Adalah Anggota Brimob, Kompolnas Verifikasi KTA

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait