BANNER HEADER DISWAY HD

Kuasa Hukum Warga 266 Umbulan Desak DPRD Tulang Bawang Bentuk Pokja Percepatan Penyelesaian Sengketa

Kuasa Hukum Warga 266 Umbulan Desak DPRD Tulang Bawang Bentuk Pokja Percepatan Penyelesaian Sengketa

BENTUK POKJA - Pertemuan DPRD Tuba bersama Kuasa Hukum, Perwakilan 266 Umbulan Membahas Sengketa HGU PT SGC di Gedung DPRD Tuba, Selasa 23 Desember 2025. -Warga-

MENGGALA, RADARTVNEWS.COM – Ali Akbar,S.H.,M.H. dan rekan, Kuasa Hukum Masyarakat 266 Umbulan Kabupaten Tulang Bawang mendesak DPRD Tuba agar segera menuntaskan masalah pencaplokan lahan milik warga oleh PT Sugar Gropup Companies.

Salah satu jalan terbaik yakni, DPRD Tulang Bawang membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Percepatan Penyelesaian Sengketa. 

Hal ini menmgemuka dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Tulang Bawang Terkait Pembahasan Permohonan Pengeluaraan Lahan Masyarakat 266 Umbulan dari HGU PT SGC serta Permohonan Lahan Plasma 20% dari total luas HGU di Gedung DPRD Tuba, Selasa 23 Desember 2025. 

”Dalam rapat pembahasan bersama antara perwakilan warga 4 kecamatan, kuasa hukum dan Ketua DPRD Tuba Aliasan. Kami mendesak agar DPRD cepat bergerak dengan membentuk pokja percepatan,” kata Ali Akbar kepada radartv.  

BACA JUGA :Halangi Ukur Ulang HGU PT SGC, Elemen Desak Presiden Copot Menteri ATR/BPN

Selanjutnya tugas Pojka yakni akan melakukan identifikasi dan inventarisasi masyarakat calon penerima lahan plasma.

”Tugas Pokja berikutnya yakni menyiapkan dan menetapkan lahan plasma,” tegas Ali.

Ali juga menegaskan nantinya Pokja akan bertugas melakukan verifikasi dan vasilitasi subjek dan objek CPCL atau calon petani calon lokasi plasma.

”Agar tertib dan tepat sasaran dalam pemberian lahan plasma maka tugas Pokja yakni memverivikasi dan memvasilitasi subjek dan objek CPCL tadi,” tandasnya. 

Tugas berikutnnya yakni Pokja akan melaksanakan pengelolaan kerjasama Plasma yang terdiri dari penerima, pemerintah dan perusahaan.

BACA JUGA: Pencopotan Menteri ATR BPN Nusron Wahid Karena Gagal Atasi Konflik Agraria HGU PT SGC

”Kami meminta agar DPRD Tuba sebagai representasi rakyat segera membuat timeline pelaksanaan penyerahan plasma ini,” ujar Ali.

Dari dalam gedung DPRD Tuba juga disuarakan terkait sumber anggaran pelaksanaan penyerahan plasma sebesar 20 persen ini berasal dari pihak ketiga atau perusahan pemegang ijin HGU (Hak Guna Usaha)  dalam hal ini yakni PT SGC.

Sebelumnya, JARUM sebagai wadah organisasi pegerakan rakyat 266 umbul dari Kecamatan Menggala, Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Gedung Aji Lama dan Kecamatan Gedung Meneng dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum telah melakukan aksi unjuk rasa marathon di depan Kantor Bupati Tuba, DPRD hingga depan portal PT SGC. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait