Kuasa Hukum Warga 266 Umbulan Desak DPRD Tulang Bawang Bentuk Pokja Percepatan Penyelesaian Sengketa
BENTUK POKJA - Pertemuan DPRD Tuba bersama Kuasa Hukum, Perwakilan 266 Umbulan Membahas Sengketa HGU PT SGC di Gedung DPRD Tuba, Selasa 23 Desember 2025. -Warga-
Selain itu, Kuasa Hukum juga turut melaporkan peristiwa dugaan penyerobotan lahan warga oleh korporasi kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri HAM, KPK RI, Mentreri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Koperasi dan Komnas HAM di Jakarta.
Di Provinsi Lampung, penyerobotan lahan yang berbalut dengan dugaan pelanggaran HAM ini juga sudah diadukan untuk kali kedua kepada Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kantor ATR BPN Lampung, Polda Lampung, Kodam XXI Radin Inten, Kejati Lampung dan Korem 043 Garuda Hitam.
Di level Kabupaten Tulang Bawang, untuk kali kedua sudah diserahkan surat kepada para pihak meliputi, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tuba, Polres, Kantor ATR BPN, PT SGC dan Kodim 0426.
Diminta Korporatif
”Sayang sekali, bupati selaku kepala daerah dari hasil pemilihan langsung rakyat masih mengabaikan permintaan warganya untuk bertemu, menyampaikan aspirasi melalui audiensi tanpa unjuk rasa,” kata Agam, kuasa hukum dari Kantor Ali Akbar dan rekan.
Pihaknya meminta agar semua pihak jernih dalam menempatkan masalah ini sebagai suatu masalah kebangsaan. Bukan lantas mengabaikan aspirasi atau malah justru memandang rendah masalah ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
