BANNER HEADER DISWAY HD

Pemda–BUMD Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke APBN untuk Danai Proyek Pembangunan

Pemda–BUMD Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke APBN untuk Danai Proyek Pembangunan

-Youtube/UKRI TV-

RADARTVNEWS.COM –Pemerintah membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman langsung dari APBN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum baru yang menempatkan pemerintah pusat sebagai pihak pemberi pinjaman. Melalui skema ini, daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah dapat memperoleh pembiayaan untuk mempercepat proyek pembangunan prioritas.

Dalam penjelasan umum PP itu disebutkan, pinjaman diberikan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah. Fokus pendanaannya mencakup sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, serta layanan publik lainnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan aturan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini penting agar daerah yang kekurangan kas di awal tahun anggaran tetap dapat menjalankan program pembangunan.

“Pinjaman dari pemerintah pusat dapat membantu daerah yang membutuhkan likuiditas tambahan untuk proyek prioritas. Pengembaliannya bisa dilakukan melalui pemotongan dari anggaran transfer daerah,” ujar Purbaya, Senin (27/10/2025).

Kebijakan ini juga mencakup bantuan bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana alam maupun non-alam. Pemerintah berharap pinjaman dari APBN dapat mempercepat pemulihan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Ingin Gunung Sampah Bantar Gebang Dimusnahkan dan Diubah Jadi Listrik

Hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana,” tertulis dalam penjelasan aturan tersebut. Pemerintah menegaskan, pinjaman ini bukan hibah, melainkan dukungan sementara untuk memulihkan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pasal 2 PP 38/2025 menyebutkan pemerintah pusat berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD. Namun, aturan ini tidak mencakup pinjaman luar negeri, hibah, atau pembiayaan melalui surat berharga negara.

Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian sebagaimana tercantum pada Pasal 3. Prinsip tersebut dirancang agar mekanisme pinjaman berjalan terbuka dan tepat sasaran.

Pasal 4 menjelaskan, pemberian pinjaman diarahkan untuk mendukung penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, serta pembiayaan sektor produktif. Pemerintah berharap dana tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, Pasal 7 menegaskan pinjaman dilakukan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Setiap penyaluran pinjaman harus mendapat persetujuan DPR RI sebagai bagian dari pembahasan APBN.

Sumber dana pinjaman sepenuhnya berasal dari APBN sebagaimana tertulis dalam Pasal 8. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak melibatkan pembiayaan luar negeri agar tetap menjaga kemandirian fiskal nasional.

BACA JUGA:DPD RI Kenalkan VTuber 'Sena', Wajah Baru Komunikasi Publik di Dunia Digital

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: