Kejari Lampung Timur Tetapkan Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka Kasus Jembatan Kali Pasir
Kejari Lampung TImur yang melakukan penyidikan perkara proyek pembangunan jembatan kali pasir-Foto : Syamsuddin-
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM – Genap tiga bulan setelah menetapkan SL, rekanan pelaksana proyek, sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Jembatan Kali Pasir Tahap III di Kecamatan Way Bungur, Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMPUNG TIMUR kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini, giliran JN, selaku Konsultan Pengawas proyek, yang dijerat dalam kasus serupa.
Proyek senilai Rp9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2022 itu kini terus diusut oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, seiring munculnya sejumlah fakta baru di persidangan.
Penetapan JN sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal, pada Senin petang (29/09/2025).
“Dari hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta persidangan, serta bukti yang kami miliki, kami menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu JN yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut,” ujar Pofrizal.
Menurut Kajari, JN sebagai konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis. Ia dinilai tidak memberikan teguran atau pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“JN dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap mutu pekerjaan. Tidak ada teguran atas pelanggaran spesifikasi teknis, dan ini berdampak serius terhadap kualitas hasil pekerjaan,” lanjut Rijal.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan teknis, ditemukan sejumlah kejanggalan pada konstruksi jembatan tersebut, diantaranya yakni ukuran dan kerapatan besi tulangan yang tidak sesuai spesifikasi, Keretakan pada dinding jembatan, bahkan nyaris ambruk dan Mutu beton yang buruk, karena tidak menggunakan ready mix dari batching plant seperti yang disyaratkan, melainkan dicampur manual.
Akibatnya, proyek tersebut mengalami kerusakan fisik yang signifikan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, meski besaran pastinya masih dalam proses audit lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan resmi ditahan.
“Saat ini tersangka JN telah kami titipkan di Rutan Kelas II B Sukadana untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tutup Pofrizal.
Tim Kejari Lampung Timur memastikan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
