DPR Setujui RUU BUMN, Bahas BPBUMN dan Larangan Rangkap Jabatan
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar pada Jumat (26/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian publik adalah adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di organ BUMN, baik di jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan seluruh fraksi di Komisi VI mendukung hasil pembahasan Panja. Ia menyebutkan tidak ada perbedaan sikap dari delapan fraksi terkait revisi ini. “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” ujar Anggia sebelum mengetuk palu sidang.
Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah DPR. Ia menilai revisi UU BUMN kali ini disusun untuk menjawab kebutuhan hukum, menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, serta mendorong tata kelola perusahaan negara yang modern. “Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade sebelumnya memaparkan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar. Tercatat ada 84 pasal yang diubah, termasuk penyempurnaan batang tubuh serta penjelasan tambahan yang dianggap penting. Ia menekankan bahwa pembaruan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola BUMN agar lebih adaptif terhadap perkembangan perekonomian nasional maupun global.
BACA JUGA:Bagi Peran Bisnis Antara Kementerian BUMN dan Danantara Versi Erick Thohir
Salah satu perubahan krusial adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru dengan kewenangan strategis. Lembaga ini nantinya mengelola saham seri A dwiwarna dengan persetujuan Presiden dan mengoptimalkan peran BUMN di berbagai sektor. Kehadiran BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara agar lebih efisien dan berdaya saing.
Revisi juga memuat ketentuan yang memperkuat aspek transparansi serta akuntabilitas publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan kewenangan lebih luas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap BUMN. Audit ini mencakup transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga sehingga celah penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisasi.
Panja turut memasukkan aturan baru mengenai kesetaraan gender yang membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis di BUMN. Aturan ini meliputi posisi direksi, komisaris, serta jabatan manajerial lain. “Kita ingin BUMN menjadi pionir dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif,” kata Andre Rosiade menegaskan pentingnya regulasi tersebut.
Ketentuan lain yang diubah adalah penghapusan aturan lama yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara. Dengan revisi ini, status mereka semakin jelas dalam sistem tata kelola pemerintahan. Kejelasan tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas serta mempertegas posisi organ BUMN dalam struktur kelembagaan negara.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi VI DPR akhirnya ditutup dengan persetujuan bulat agar RUU BUMN segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna. Anggia Ermarini menegaskan bahwa keputusan ini menjadi langkah akhir sebelum pengesahan. “Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi menyetujui RUU BUMN untuk dibawa ke rapat paripurna,” pungkasnya.
BACA JUGA:FIFA Resmi Beri Lampu Hijau Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua PSSI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
