Denpom II/3 Lampung Gelar Rekontruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Waykanan, Kuasa Hukum Korban Kecewa
--
Terungkap, dari reka adegan ke 43, korban pertama yang ditembak mati adalah Aipda Anumerta Petrus Aprianto, di pinggir jalan saat akan mendekati pelaku.
Basar yang selalu menenteng senjata laras panjang jenis SS 1 ini terbilang jitu. Dia menembak bagian wajah Petrus tanpa meleset.
Kemudian, dengan semangat membara bak perang melawan musuh, Basar kembali melakoni reka adegan ke 48.
Dia menembak dada AKP Anumerta Lusiyanto, yang juga berada di pinggir jalan. Penembakan dan pembunuhan atas Kapolsek Negara Batin ini justru membantah prasangka jika Lusiyanto selama ini menerima suap dari Basar dan minta kenaikan uang suap.
Dilanjutkan adegan ke 54, Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta tertembak di dalam kebun singkong. Korban alumni SMA Negeri 3 Tanjung Karang ini juga ditembak dari arah depan.
Kecewa Berat
Sementara, usai rekonstruksi kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan tidak puas atas rekonstruksi yang dilakukan.
”Proses reka adegan ini tidak memenuhi standar rekonstruksi yang seharusnya menjelaskan secara rinci unsur niat pelaku, jenis senjata api, jarak tembak, hingga jumlah peluru yang digunakan,” jelas dia.
Kemudian terkait adegan yang diperagakan, mereka menduga ada beberapa adegan yang dihilangkan. Dari prarekonstruksi seharusnya ada 80 adegan, tapi yang diperagakan hanya 71 adegan.
”Kami tak dapat menerima reka adegan ini. Seperti ada kekuatan yang mencoba melindungi tersangka,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
