Hukum dan Tata Cara Distribusi Daging Korban, Siapa yang Paling Berhak Mendapat?
--
RADARTVNEWS - Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial.
Salah satu aspek penting dalam ibadah ini adalah tata cara distribusi daging kurban yang harus sesuai dengan syariat Islam agar manfaatnya tepat sasaran dan membawa berkah.
Dalam Islam, pembagian daging kurban tidak hanya sekadar ritual, melainkan juga sarana mempererat tali silaturahmi dan membantu fakir miskin serta tetangga yang membutuhkan.
Menurut hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: "Makanlah dari daging kurban itu dan berikanlah kepada fakir miskin serta simpanlah" (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).
Hadis ini menjadi dasar bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, membagikan kepada kerabat dekat, dan menyedekahkan kepada fakir miskin.
Pembagian daging kurban secara umum dilakukan dalam tiga bagian: sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga untuk keluarga atau kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Namun, proporsi ini fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat selama tetap memperhatikan yang berhak menerima.
Fakir miskin, janda, yatim, dan orang tua menjadi prioritas utama dalam distribusi daging kurban. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang menempatkan kepedulian terhadap kaum dhuafa sebagai bagian dari ibadah dan amal sosial.
Pembagian daging kurban juga harus dilakukan secara adil dan tidak boleh dijual atau diberikan sebagai upah kepada tukang sembelih, sesuai dengan larangan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim
Praktik pembagian daging kurban di masyarakat Indonesia umumnya dilakukan melalui panitia masjid atau lembaga amil zakat yang terpercaya, seperti Baznas.
Panitia biasanya mendata penerima daging agar distribusi tepat sasaran dan menggunakan kupon agar proses pembagian tertib dan menghindari kerumunan.
Dalam beberapa daerah, daging kurban juga diantar langsung ke rumah penerima, terutama untuk lansia dan penyandang disabilitas, sehingga memudahkan mereka menerima manfaat ibadah ini.
Selain itu, daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan dalam bentuk daging mentah agar penerima dapat mengolah sesuai kebutuhan dan selera. Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan kepada penerima agar tidak merasa terbebani.
Dengan melaksanakan tata cara distribusi daging kurban sesuai syariat dan mengutamakan fakir miskin serta tetangga, ibadah kurban tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan menebar keberkahan di tengah masyarakat Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
