BANNER HEADER DISWAY HD

Pemerintah Perketat Impor Baju Bekas, Purbaya: Thrifting Balpres Ancam Industri Tekstil Lokal

Pemerintah Perketat Impor Baju Bekas, Purbaya: Thrifting Balpres Ancam Industri Tekstil Lokal

-Instagram/purbayayudhi_official-

RADARTVNEWS.COM – Pemerintah pusat memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan praktik thrifting dari barang impor ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam industri tekstil lokal.

Menurut Purbaya, selama ini pelaku impor pakaian bekas ilegal hanya dijatuhi hukuman penjara dan barang sitaan dimusnahkan. Ia menilai langkah tersebut tidak efektif karena justru membebani keuangan negara tanpa memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” tegas Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Ia menilai praktik thrifting berbasis impor ilegal telah merusak tatanan perdagangan dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen lokal. Menurutnya, banyak industri tekstil dalam negeri kehilangan pangsa pasar karena maraknya pakaian bekas impor yang dijual murah di pasaran.

Sebagai langkah tegas, pemerintah berencana menambah sanksi bagi pelaku impor baju bekas ilegal dengan pengenaan denda agar negara mendapat kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. “Jadi kelihatannya akan kita ubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” ujarnya.

Selain sanksi denda, Purbaya memastikan para importir yang terlibat dalam praktik thrifting ilegal akan dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist. Dengan demikian, mereka tidak akan lagi diizinkan melakukan kegiatan impor di masa mendatang. “Kalau dia yang pernah bal pres saya akan blacklist, nggak boleh impor barang-barang lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA:Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah akan memastikan pusat-pusat thrifting seperti Pasar Senen tetap hidup, namun dengan pasokan barang dari produsen lokal yang legal dan berkualitas.

“Nanti kan kita isi dengan barang-barang dalam negeri. Apa kalian ingin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” kata Purbaya menekankan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan tersebut justru bertujuan menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal agar mampu bersaing di pasar domestik. Dengan begitu, ekonomi nasional bisa tumbuh dari sektor produksi sendiri, bukan dari barang bekas impor.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja dan menyerap sisi produksi di sini, jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” paparnya.

Langkah tegas pemerintah ini turut mendapat dukungan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menertibkan praktik impor pakaian bekas yang merugikan negara dan mengganggu ekonomi.

BACA JUGA:Purbaya Murka: Siap Sidak dan Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Starbucks

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan domestik menjadi lebih sehat. Praktik thrifting di Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi ruang bagi produk lokal yang berkualitas sekaligus memperkuat industri tekstil nasional agar kembali bergairah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: