BANNER HEADER DISWAY HD

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Turunkan PPN, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Turunkan PPN, Ini Alasannya

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Saat ini, tarif PPN berada di level 11 persen.

“Kita akan lihat seperti apa kondisi ekonomi hingga akhir tahun dan bagaimana posisi APBN kita. Kalau memungkinkan, tentu kita ingin turunkan tarif PPN agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Purbaya menegaskan, pemerintah masih mengkaji secara hati-hati rencana tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan keuangan negara. “Kita tidak ingin langkah fiskal yang agresif justru mengganggu stabilitas jangka panjang,” ujarnya.

Tarif PPN terakhir naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan itu, tarif seharusnya naik lagi menjadi 12 persen pada awal 2025.

Namun, pada akhir 2024 Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menunda kenaikan tarif tersebut dan hanya memberlakukan PPN 12 persen bagi barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

BACA JUGA:Gebrakan Purbaya, IHSG dan Rupiah Menguat

BACA JUGA:Menkeu Tegas Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Uang Negara, PT KAI Diminta Mandiri

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen meliputi hunian bernilai Rp30 miliar ke atas, seperti rumah, apartemen, kondominium, serta town house. Selain itu, balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru, dan senjata api nonmiliter juga termasuk dalam kategori tersebut.

Rencana penurunan tarif PPN muncul di tengah kekhawatiran terhadap pelemahan daya beli masyarakat akibat inflasi dan ketidakpastian ekonomi global. Sejumlah ekonom menilai langkah ini bisa menjadi stimulus jangka pendek untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, di sisi lain, penurunan tarif PPN berpotensi menekan penerimaan negara. Karena itu, Purbaya menegaskan keputusan akhir baru akan diambil setelah pemerintah meninjau kondisi fiskal secara keseluruhan menjelang akhir tahun. “Kita ingin menjaga keseimbangan antara keberpihakan pada rakyat dan keberlanjutan fiskal negara,” katanya.

Kebijakan ini diperkirakan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi kabinet ekonomi dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: