asn

Lagi, Majelis Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Napi Pengendali Narkoba

Lagi, Majelis Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Napi Pengendali Narkoba

APRESIASI : Majelis Hakim PN Tanjung Karang saat membacakan amar putusan hukuman mati untuk dua terdakwa sekaligus napi Lapas Banyuasin, Rabu 4 Desember 2024. -Leo Dampiari-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Apresiasi tinggi layak diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pengendalian peredaran narkoba jenis sabu - sabu dari dalam Lapas Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan.

Majelis Hakim mengabulkan tuntutan jaksa, untuk menghukum mati atas dua orang narapidana kasus narkoba di Lapas Banyuasin.

Bukanya tobat dan memperbaiki diri, Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu, justru menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama.

Catatan Positif Kinerja Hakim PN Tanjung Karang

Masih di tahun 2024, tepatnya di bulan Agustus Majelis Hakim PN Tanjung Karang memvonis dengan hukuman mati atas terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. 

BACA JUGA :Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

BACA JUGA :Kejati Lampung Aspresiasi Mahkamah Agung RI Vonis Mati Terdakwa 97 Kilogram Sabu

Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa atas nama Muhammad Yani, dan Nurdin divonis mati. Sedangkan Muhammad Kadafi divonis seumur hidup. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polres Lamsel Divonis Mati

Sebelumnya di awal Maret 2024, hakim dengan tegas dan meyakinkan menjatuhkan pidana mati kepada AKP Andri Gustami. Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terbukti masuk dalam jaringan peredaran dan penyelundupan jaringan internasional Fredy Pratama.

Untuk kasus terbaru, Hendra dan Nazwar, k0eduanya mengendalikan peredaran narkoba sebanyak 35 kilogram dari dalam lapas. Padahal, selama ini pihak lapas senantiasa mengklaim bersih dari praktik curang penyusupan alat komunikasi.

BACA JUGA :23 Napi Seumur Hidup, 3 Vonis Mati

BACA JUGA :Hakim Vonis Mati 5 Sindikat Sabu

PN Tanjung Karang, Rabu 4 Desember 2024 sore mengelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan, atas dua terdakwa pengendali narkoba dari dalam Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: