Komisi Yudisial Tanggapi Penolakan Komisi III DPR RI Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM

Komisi Yudisial Tanggapi Penolakan Komisi III DPR RI Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM

Komisi Yudisial Tanggapi Penolakan Komisis III DPR RI-Pusat Analisis dan Layanan Informasi-

RADAR TV - Komisi Yudisial (KY) merespons pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan terhadap sembilan calon hakim agung (CHA) dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). 

Hingga saat ini, Komisi Yudisial (KY) belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan tersebut, sehingga belum mengetahui secara pasti alasan penolakan terhadap semua calon tersebut.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan perlunya meluruskan persepsi publik mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Menurut Komisi Yudisial (KY), dua calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang disebut tidak memenuhi syarat telah diseleksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Komisi Yudisial (KY) mengacu pada wewenangnya yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Menurut Komisi Yudisial (KY), keputusan untuk meloloskan dua calon hakim agung yang disebut tidak memenuhi syarat merupakan hasil pleno yang didasarkan pada diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak MA akan hakim agung TUN khusus pajak, mengingat saat ini hanya ada satu hakim agung TUN khusus pajak yang menangani lebih dari 7.000 perkara.

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUDAM, Tiga Pasangan Cakada Apresiasi Pihak Rumah Sakit

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa preseden seleksi calon hakim agung dengan kondisi serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti pengangkatan empat hakim agung militer yang juga belum memenuhi syarat pengalaman 20 tahun sebagai hakim.

Komisi Yudisial (KY)menunggu surat resmi dari DPR RI terkait penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk tahun 2024. Setelah menerima surat tersebut, Komisi Yudisial (KY) akan mengadakan pleno untuk menentukan sikap kelembagaan selanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: