BANNER HEADER DISWAY HD

Gerbong Khusus Perokok di Kereta, Usulan yang Bikin Resah Publik

Gerbong Khusus Perokok di Kereta, Usulan yang Bikin Resah Publik

-Istimewa-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Usulan penyediaan gerbong khusus merokok oleh anggota DPR memicu kontroversi luas di kalangan publik, pemerintah, hingga lembaga konsumen.

Usulan yang dianggap melanggar regulasi kawasan tanpa rokok ini mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk Kemenhub, PT KAI, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Pada 20 Agustus 2025, anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Nasim Khan, menyampaikan usulan kepada Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin, agar disediakan satu gerbong untuk difungsikan sebagai kafe sekaligus area merokok.

Menurutnya, ini merupakan aspirasi masyarakat, khususnya untuk perjalanan jarak jauh yang memakan waktu berjam-jam, di mana penumpang perokok merasa tidak terakomodasi. Ia membandingkan dengan bus antar kota yang masih menyediakan ruang merokok dan yakin usulan tersebut akan menguntungkan PT KAI. 

BACA JUGA:KAI Tegas Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Prioritaskan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang

Namun, PT KAI langsung menolak usulan tersebut dan menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok dalam semua layanan kereta api.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mendukung keputusan KAI dan menekankan bahwa kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok sesuai UU No. 36/2012 dan PP No. 109/2012 untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming menilai ide gerbong khusus merokok tidak selaras dengan prioritas nasional, seperti layanan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya skala prioritas dalam kebijakan publik. 

"Ya kalau pendapat saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, kaum difabel. Jadi misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman, saya kira itu lebih prioritas," seperti dilansir detiknews.com.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam usulan tersebut sebagai hal yang tak patut dilakukan, karena melanggar regulasi kawasan tanpa rokok yang telah berlaku. 

IYCTC (Indonesian Youth Council for Tactical Changes) menilai usulan ini sebagai kemunduran kebijakan publik. Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menyatakan merokok di ruang publik melanggar hak udara bersih dan menyinggung tragedi penerbangan akibat puntung rokok yang merusak keselamatan.

IYCTC juga menyoroti potensi biaya operasional yang membengkak bagi PT KAI akibat residu asap dan kerusakan peralatan. Ini bisa membebani penumpang lewat kenaikan tarif atau subsidi negara. 

Selain itu, merokok di ruang publik, termasuk kereta api, membawa risiko besar bagi kesehatan orang banyak. Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, dan setidaknya 69 diantaranya bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Paparan asap rokok, bahkan dalam waktu singkat, dapat memicu gangguan pernapasan, asma, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung bagi perokok pasif yang tidak memiliki pilihan selain menghirup udara tercemar.

Jika benang merah harus ditarik, inilah titik kritisnya, transportasi publik berfungsi untuk melayani publik secara inklusif, bukan memprioritaskan kelompok yang merusak kenyamanan bersama apalagi dengan risiko kesehatan dan biaya tinggi.

BACA JUGA:Benarkah Asap Rokok Lebih Berbahaya bagi Perokok Pasif? Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: