Presiden Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Menuai Beragam Tanggapan Publik
--setneg.go.id
RADARTVNEWS.COM - Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Juni 2025. Kenaikan gaji ini diberikan dengan tingkat bervariasi sesuai golongan, di mana golongan hakim paling junior mendapat kenaikan tertinggi, mendekati 280 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memanjakan para hakim, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka yang selama 18 tahun terakhir belum mengalami penyesuaian signifikan.
Ia menilai lebih baik uang negara digunakan untuk menaikkan gaji hakim daripada bocor akibat korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme para hakim agar tidak mudah terpengaruh suap atau intervensi politik, sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil dan bersih.
Secara konkret, gaji hakim golongan IIIa yang sebelumnya sekitar Rp2,785 juta per bulan dapat meningkat menjadi hampir Rp7,8 juta, sedangkan hakim golongan IVe bisa menerima hingga Rp17,8 juta per bulan.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini merupakan bentuk penghargaan terhadap peran vital hakim, terutama yang bertugas di daerah terpencil, agar mereka lebih fokus dan mandiri dalam menjalankan tugas.
Berbagai pihak memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rifan, menilai kenaikan gaji hakim junior sebagai langkah progresif yang memperbaiki fondasi keadilan dari akar rumput, dengan fokus pada kesejahteraan hakim muda di pelosok negeri.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Nasrullah, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, karena kesejahteraan hakim menjadi benteng kokoh dari godaan suap.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap lembaga peradilan. Namun, Puan mengingatkan bahwa kenaikan gaji harus diiringi reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, termasuk peningkatan integritas, profesionalisme, dan pengawasan ketat terhadap hakim.
Menurutnya, integritas tidak bisa dibeli dengan uang semata, melainkan harus dibangun melalui sistem etika yang jelas dan mekanisme audit yang efektif. Puan berharap kenaikan gaji ini menjadi motivasi bagi reformasi sistem peradilan agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum meningkat.
Anggota Komisi Hukum DPR, Hasbiallah Ilyas, juga mengapresiasi kebijakan ini sebagai komitmen membangun lembaga peradilan bebas korupsi. Ia berharap dengan kesejahteraan yang lebih baik, godaan jual beli perkara dapat diminimalisir.
Namun, pengamat hukum menilai kenaikan gaji saja tidak cukup menghilangkan perilaku korupsi di kalangan hakim tanpa adanya pengawasan dan reformasi total dalam sistem peradilan.
Kebijakan ini datang di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus suap yang menjerat hakim, dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan hakim terlibat kasus korupsi sejak 2010 hingga 2025.
Presiden Prabowo berharap kenaikan gaji ini menjadi titik balik dalam membangun sistem hukum yang lebih bersih, kuat, dan berwibawa di mata rakyat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
