BANNER HEADER DISWAY HD

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Terlibat Korupsi Besar

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Terlibat Korupsi Besar

--

RADARTVNEWS.COM – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyampaikan dalam sidang bahwa terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemufakatan jahat untuk memengaruhi proses peradilan dan menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya. 

Ia juga menekankan bahwa tindakan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi peradilan dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dalam putusannya, Rosihan menegaskan, “Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.”

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda yang sama. Namun, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah 63 tahun dan potensi hukuman 20 tahun yang bisa menjadi hukuman seumur hidup, sehingga vonis dijatuhkan lebih ringan. 

Ketua majelis hakim menegaskan, “Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi,” seraya menambahkan bahwa perbuatan tersebut telah merusak integritas lembaga peradilan serta menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof diduga menjadi makelar perkara yang memfasilitasi suap kepada hakim agung agar vonis bebas diberikan. 

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan harta kekayaan Zarof yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas batangan senilai Rp 99 miliar yang disita dari kediamannya di Jakarta pada 2024.

Majelis hakim memutuskan agar seluruh aset tersebut disita dan dirampas untuk negara, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa wajib membuktikan asal usul harta kekayaannya, dan jika gagal, maka harta tersebut akan menjadi milik negara.

Menanggapi vonis tersebut, legislator dari PKS, Adang, menyatakan, “Vonis ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi di lembaga peradilan tidak akan ditoleransi. Aparat penegak hukum harus terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk tindak pidana pencucian uang yang terkait.” 

Ia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara agar keadilan tidak hanya berupa hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait