Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Syarat Ambang Batas Putusan MK Berubah-kompas.com-

RADAR TV - Menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

BACA JUGA:Yase Gandeng Mesra 2 Istrinya Saat Pelantikan Menjadi Anggota DPRD Lampung Timur

Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

BACA JUGA:50 Anggota Legislatif Resmi Dilantik, Bernas Yuniarta Diangkat Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Sementara

Artinya, untuk Pilgub Lampung dipakai ketentuan poin C, dimana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 2024 adalah 6.539.128 jiwa.

Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen dari total suara hasil pemilu legislatif 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: