MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Diprediksi Akan Dipenuhi Banyak Calon
--
RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan atas perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, MK menyatakan bahwa aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden resmi dicabut.
Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik dari FISIP Universitas Indonesia, berpendapat bahwa penghapusan aturan ini memberikan peluang besar bagi siapa saja untuk maju dalam Pilpres 2029.
Menurutnya, peluang bagi siapa saja, baik politisi maupun non-politisi, untuk menjadi calon presiden pada tahun 2029 sangat terbuka luas. Dengan tidak adanya batasan, jumlah calon presiden pada Pilpres 2029 diperkirakan akan semakin banyak. Kalimat ini dilansir dari Antara pada Kamis, 2 Januari 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini berawal dari pengajuan uji materi yang dilakukan oleh empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang kemudian dikabulkan dan diumumkan secara resmi oleh MK.
Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak, khususnya dari Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic yang menyampaikan perbedaan pendapat. Keduanya berpendapat bahwa permohonan semacam ini seharusnya diajukan oleh partai politik maupun koalisi partai politik atau pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pencalonan presiden.
Mereka berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki legal standing, sehingga permohonannya sepatutnya ditolak untuk diproses.
Sebagai catatan, pada Pilpres 2024 lalu, ketentuan untuk mengusung pasangan capres dan cawapres mengharuskan partai politik atau gabungannya memiliki minimal 20 persen perolehan suara secara nasional atau menguasai setidaknya 25 persen kursi di parlemen. Oleh sebab itu, bagi partai yang belum memenuhi ambang batas, membentuk koalisi menjadi satu-satunya solusi.
Menurut Hakim Saldi Isra, norma dalam Pasal 222 bertentangan dengan prinsip moralitas, logika yang masuk akal, dan bentuk ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi. “Presidential threshold berapapun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan pasal 6A Ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ungkapnya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa dihapuskannya ambang batas tersebut berarti seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Bahkan, ia menambahkan bahwa partai yang tidak mengajukan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan ikut serta dalam pemilu pada periode berikutnya.
BACA JUGA:Dampak Politik Uang Terhadap Putusan MK Soal Paslon Pilkada Barito, Ini Penjelasannya
Merujuk pada hal tersebut, Dosen Ilmu Politik UI sekaligus Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menilai bahwa keputusan ini akan berdampak besar terhadap pembentukan koalisi dalam pemerintahan yang cenderung dominan.
“Kompetisi Pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” ucapnya, dikutip dari Antara pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK terkait penghapusan presidential threshold perlu segera diperkuat dalam proses revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, demi memperkuat aspek legal secara formal melalui peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
