MK Batalkan UU Tapera, Iuran Tak Lagi Wajib bagi Pekerja
Perumahan subsidi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini dibacakan pada Senin (29/9/2025) melalui sidang dengan nomor perkara 96/PUU-XXIII/2025. MK menilai ketentuan iuran Tapera yang bersifat wajib memberatkan pekerja maupun pemberi kerja, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Beban bagi Pekerja dan Pengusaha
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, penggunaan frasa “wajib menjadi peserta” dalam Pasal 7 Ayat 1 Tapera menimbulkan persoalan serius. Kewajiban iuran 3 persen dari gaji pekerja, termasuk pekerja mandiri, PNS, TNI, Polri, BUMN, hingga swasta, dinilai sebagai beban tambahan, terutama bagi mereka yang bergaji pas-pasan atau baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya itu, pemberi kerja juga bisa dirugikan karena sanksi administratif yang melekat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha jika tidak mendaftarkan karyawan ke Tapera. Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan amanat Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 mengenai kewajiban negara menyejahterakan rakyat.
Tabungan Tak Bisa Dipaksakan
Dalam pertimbangan lain, MK menegaskan bahwa tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan pungutan memaksa seperti pajak.
BACA JUGA:Iuran Tapera 3% Untuk Karyawan UMR, Langkah Maju Menuju Perumahan yang Terjangkau
“Tapera telah menggeser makna tabungan menjadi pungutan wajib, padahal semestinya memberi kebebasan bagi pekerja,” kata Saldi.
Oleh karena itu, MK memutuskan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan
Dengan putusan ini, pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera. Gugatan awal diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto yang menilai iuran Tapera merugikan karena bersifat memaksa. MK juga memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menata ulang sistem kepesertaan Tapera yang telah berjalan, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah Beri Respons
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK. Menurutnya, langkah ini bisa membuka jalan agar Tapera tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.
“Kita harus mencari skema pembiayaan kreatif agar Tapera bisa membantu masyarakat tanpa jadi beban,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
