BANNER HEADER DISWAY HD

Dampak Politik Uang Terhadap Putusan MK Soal Paslon Pilkada Barito, Ini Penjelasannya

Dampak Politik Uang Terhadap Putusan MK Soal Paslon Pilkada Barito, Ini Penjelasannya

--

BARITO UTARA, RADARTVNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada BARITO UTARA 2024, yakni Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi-Nadalsyah

Keduanya terbukti melakukan praktik politik uang dalam upaya memenangkan suara pemilih. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 14 Mei 2025. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang dengan nominal hingga Rp64 juta diberikan ke satu keluarga pemilih, serta janji pemberangkatan umrah juga dijadikan imbalan suara. MK menilai tindakan itu dilakukan secara terstruktur dan merusak nilai kejujuran dalam demokrasi. 

Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan pasangan calon baru dalam waktu maksimal 90 hari.

Lalu, apa itu politik uang?

Menurut M. Abdul Kholiq, politik uang adalah tindakan memberikan uang atau bentuk materi lainnya—baik yang berasal dari politisi secara pribadi (seperti calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala daerah) maupun dari partai politik—dengan tujuan memengaruhi perolehan suara dalam pemilu. 

Dengan kata lain, politik uang merupakan cara mempengaruhi pilihan seseorang melalui imbalan materi dalam proses politik yang dikenal sebagai pemilihan umum.

Dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan bahwa siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih, dapat dikenakan hukuman penjara 3 sampai 6 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Faktor penyebab politik uang

Menurut peneliti dan dosen DPP Fisipol UGM, Mada Sukmajati, politik uang tidak hanya dipicu oleh masalah ekonomi, tetapi juga oleh tiga faktor utama:

1. Faktor Politik

Banyak calon kepala daerah tidak memiliki program kerja yang kuat, namun tetap ingin menang. Di sisi lain, partai politik hanya berperan dalam pencalonan dan minim kontribusi terhadap penguatan visi misi kandidat.

2. Faktor Hukum

Regulasi terkait politik uang dinilai lemah, terutama dalam pengawasan pelaksanaannya. Hal ini membuat pelanggaran sulit ditindak secara efektif, sehingga membuka ruang bagi praktik kecurangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: