BANNER HEADER DISWAY HD

MK Tetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

MK Tetapkan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah Mulai 2029

--

RADARTVNEWS.COMMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah. Putusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional, yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD, harus diselenggarakan terpisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. 

Jarak waktu antara kedua pemilu ini ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menjalankan hak pilihnya. 

MK menilai pelaksanaan pemilu serentak selama ini menyebabkan pemilih kesulitan dalam menilai kinerja pemerintah hasil pemilu nasional karena jarak waktu yang terlalu dekat dengan pemilu daerah. 

Selain itu, pemilu serentak juga dinilai menghambat pembangunan daerah yang kerap tenggelam oleh isu nasional, serta membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader untuk tiga level kontestasi sekaligus.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut baik putusan ini. Anggota Bawaslu, Puadi, menyatakan bahwa pemisahan pemilu dapat mengurangi kompleksitas penyelenggaraan dan berpotensi meningkatkan kualitas partisipasi publik serta pengawasan dalam proses pemilu.

Namun, Partai NasDem dengan tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Anggota Majelis Tinggi DPP NasDem, Lestari Moerdijat, menilai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilu secara serentak setiap lima tahun sekali.

NasDem menilai putusan MK tidak sesuai konstitusi dan karenanya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Lestari menegaskan bahwa pemilihan legislatif daerah dan kepala daerah merupakan bagian integral dari rezim pemilu nasional yang harus dijalankan serentak, sebagaimana diatur dalam konstitusi. 

Ia juga memperingatkan bahwa pelaksanaan putusan ini berpotensi memicu krisis konstitusional.

DPR dan pemerintah kini memiliki tugas untuk menyesuaikan regulasi dengan amar putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada agar pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang terpisah dapat berjalan sesuai ketentuan baru. 

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan MK dan menegaskan perlunya exercise serius dalam menata masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD agar sinkron dengan pemisahan jadwal pemilu mulai 2029.

Para pengamat politik menilai pemisahan pemilu ini dapat memberikan ruang demokrasi yang lebih luas dan mengurangi beban teknis penyelenggaraan, namun juga menimbulkan tantangan baru seperti potensi inkonsistensi politik dan biaya yang lebih besar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: