BANNER HEADER DISWAY HD

DPR Respons Putusan MK: Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Kecuali yang Mandiri

DPR Respons Putusan MK: Sekolah Swasta Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar, Kecuali yang Mandiri

--antaranews.com

RADARTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan memasukkan ketentuan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu poin utama dalam revisi UU Sisdiknas. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. 

Lalu Hadrian menjelaskan bahwa menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah akan memasukkan ketentuan dalam revisi UU Sisdiknas yang mewajibkan sekolah swasta, termasuk jenjang SD dan SMP, untuk memberikan pendidikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 27 Mei 2025 merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama beberapa individu.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan penafsiran ganda dan berpotensi diskriminatif. 

Oleh karena itu, frasa tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah negeri maupun swasta.

Meski demikian, MK memberikan kelonggaran bagi sekolah swasta tertentu. Sekolah yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional atau yang tidak menerima dana bantuan dari pemerintah masih diperbolehkan memungut biaya dari siswa. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa “tidak semua sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan,” sehingga tetap diperlukan fleksibilitas bagi sekolah yang memiliki kekhususan atau berdiri secara mandiri dari segi pendanaan.

Menanggapi putusan ini, DPR menilai perlu adanya revisi kebijakan dan regulasi terkait mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS), khususnya agar dana BOS juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.

Hal ini penting agar kualitas dan kemandirian sekolah swasta tetap terjaga meski tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. 

Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, diharapkan duduk bersama untuk menyusun peta jalan implementasi kebijakan ini agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) DKI Jakarta menyambut baik putusan MK ini dan mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan serta dukungan anggaran yang memadai. 

Sementara itu, sejumlah pihak juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan kemampuan fiskal negara, agar kebijakan pendidikan gratis ini benar-benar dapat diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: