Pengantin Proyek DAK dan DAU PUPR Lampung Timur Wajib Bayar Mahar?

Pengantin Proyek DAK dan DAU PUPR Lampung Timur Wajib Bayar Mahar?

--

RADARTV - Lelang proyek infrastuktur dengan pendanaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ) Lampung Timur diduga sudah ditentukan pemenangnya.

Meski lelang melalui e-katalog ini dilakukan secara online, dengan kebijakan sedemikian rupa telah direkayasa hingga diketahui siapa calon pemenangnya.

Untuk bisa menjadi pemenang tender maka, Pengantin proyek yang bersumbe dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum ini seperti biasa harus mengurus segala sesuatunya. 

Proyek di PUPR ini jika ditotal mencapai 100 miliar lebih, untuk kegiatan infrastruktur, pemeliharaan rutin, dan berkala, serta rehabilitasi. 

Ketua Gabpeknas Lampung Timur Maradoni mengatakan, kegiatan atau proyek Dana Alokasi Khusus Dinas PUPR tahun 2024 ini, diperkirakan total ada 10 Paket.1

Terdiri dari Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/ rekontruksi) 

- Ruas jalan Sumber Rejo - Putra Aji I dengan Nilai Pagu  Rp19.874.240.000,- 

- Ruas jalan Mulyosari - Adiluhur nilai Pagu Rp14.200.500.000,- 

- Ruas jalan Margototo - Karyamukti nilai Pagu Rp14.129.075.000,-

- Ruas jalan Asahan – Adirejo nilai pagu Rp10.444.151.000,-

- Ruas jalan Labuhan Ratu Induk – TN Way Kambas nilai pagu Rp9.685230.000,-

- Peningkatan Jalan s.d Rigid Ruas Jalan Nyampir – Sumber Gede Rp5.426.116.238,-

- Ruas Jalan Bumi Nabung Udik – Sukadana Rp5.198.230.000,-

- Rehabilitasi Prasarana Gedung Kantor MPP Rp3.000.000.000,-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: