Bercermin dari Kisah Anggota DPRD DKI Jakarta Dipecat Gegara Ketangkap Basah Main Judi Online
CINTA MEGA -tangkap layar-
RADARTV – Setahun lalu, saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, seorang anggota dewan tertangkap basah sedang main judi online (judol).
Cinta Mega, anggota Fraksi DPRD DKI Jakarta terbidik seorang fotografer dari atas balkon ruang sidang sedang main judol jenis slot.
Cinta sempat mengelak, namun rekam jejak digital tak mampu dihapus. Akhirnya, Cinta dipecat dari keanggotaan DPRD.
”Teknologi kita sudah canggih. Mau dihapus pun jejaknya sudah kelihatan. Enggak mungkin bisa bersih. Itu tetap kami telusuri, enggak usah khawatir itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warseno.
Game tersebut dimainkan politikus PDIP itu melalui tablet yang kemudian ia taruh di atas meja. Namun, tablet tersebut memunculkan aksen sayap yang biasa muncul di permainan judi online tersebut.
Judi Online Merupakan Pelanggaran Berat
Sebelumnya saat RDP dengan Komisi III DPR RI dan PPATK mengungkapkan ada ribuan anggota DPR RI, maupun anggota DPRD se Indonesia tercatat aktif memainkan judi online.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas pemberantasan judi online.
Ivan mengungkapkan ada 63 ribu transaksi deposit ke rekening pemilik akun judi online.
Termasuk ada tujuh ribu lebih transaksi aktif diduga dimainkan oleh anggota dewan maupun pegawai sekretariat dewan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Syarif Hidayat menyampaikan anggota DPRD yang terbukti main judi online merupakan pelanggar kode etik.
"Ini pelanggaran kode etik anggota DPRD," ujar Syarif Hidayat saat dihubungi radar lampung media group, Rabu 26 Juni 2024.
Sanksi bagi anggota DPRD Lampung yang main atau terlibat judi online tidak hanya bisa terjerat pidana, namun juga bisa di berhentikan dari anggota dewan.
BACA JUGA :Ada Ribuan Anggota DPR – DPRD Main Judi Online, Termasuk Dari Lampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: