BANNER HEADER DISWAY HD

Kemensos Coret 200 Ribu Penerima Bansos karena Judi Online

Kemensos Coret 200 Ribu Penerima Bansos karena Judi Online

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COMKementerian Sosial mengambil langkah tegas dengan menghapus sekitar 200 ribu rekening dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah terbukti digunakan untuk aktivitas judi online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa temuan ini berasal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saifullah menambahkan, saat ini masih ada lebih dari 300 ribu rekening penerima bantuan lain yang sedang ditelusuri untuk memastikan kebenaran penggunaan dana. Jika terbukti digunakan untuk berjudi, maka penyaluran bantuan kepada mereka akan dihentikan pada penyaluran tahap ketiga. 

"Kami sedang melakukan validasi apakah benar dana bansos tersebut digunakan untuk kepentingan judi online. 

Bila iya, mereka tidak akan menerima bantuan lagi," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Selain kasus judi online, Kemensos juga mengidentifikasi adanya dana bansos yang mengendap cukup lama di rekening para penerima. Berdasarkan laporan PPATK, tercatat ada sekitar Rp 2,1 triliun dana bantuan yang belum dicairkan selama tiga tahun terakhir. Dana tersebut tersebar di sekitar 10 juta rekening.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensos akan menggandeng Bank Indonesia untuk menyisir saldo yang dinilai tidak wajar di rekening penerima bantuan. Salah satu indikatornya adalah jumlah saldo yang melebihi Rp 1 juta. 

"Kami ingin pastikan tidak ada penyimpangan, saldo yang terlalu besar bisa jadi indikator penyalahgunaan," jelas Gus Ipul.

Selanjutnya, tiga kelompok penerima bansos yang akan dievaluasi adalah: mereka yang terlibat dalam judi online, penerima yang menyimpan dana bantuan tanpa mencairkan, serta pemilik rekening dengan saldo mencurigakan. 

Semuanya akan diganti dengan calon penerima baru yang lebih layak. Menurut Gus Ipul, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi distribusi bansos agar lebih tepat sasaran. "Kebijakan ini sesuai prinsip bansos yang berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," tegasnya.

Sebelumnya, Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga skema sanksi terhadap penerima bantuan yang menyalahgunakan dana untuk berjudi. 

Sanksi tersebut mencakup teguran dan pembinaan, pencabutan sementara hak sebagai penerima, hingga penghapusan secara permanen dari daftar penerima bansos. "Sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," ujar dia saat menghadiri rapat di DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait