Kesempatan Emas! Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini di Jateng, Lampung Kapan?

Kesempatan Emas! Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini di Jateng, Lampung Kapan?

--

RADARTVNEWS.COM - Mulai hari ini, layanan di kantor Samsat kembali dibuka, termasuk untuk perpanjangan STNK.

Kabar baiknya, bagi warga yang memiliki kendaraan dengan plat Jawa Tengah ada program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan. 

Warga yang memiliki tunggakan pajak kini bisa bernapas lega, karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, program pemutihan ini berlaku mulai Senin, 8 April 2025, hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk bisa mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu terbatas, sehingga warga diimbau segera memanfaatkannya. “Kami berikan penghapusan pokok pajak dan denda, tapi waktunya terbatas. Jadi harus cepat,” ujarnya.

Tak hanya itu, denda untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga turut dihapuskan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Jateng, Triadi, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Selain Jawa Tengah, provinsi lain yang menerapkan kebijakan serupa adalah Jawa Barat—yang juga membebaskan denda dan tunggakan pajak serta SWDKLLJ. Adapun Banten akan mulai menyusul dengan program pemutihan mulai 10 April 2025. Sayangnya, DKI Jakarta belum masuk dalam daftar provinsi yang menjalankan program ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: