Awas Nguap : Lima Pejabat Pemkab Lamtim Digarap Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Rp1,6 M

Awas Nguap : Lima Pejabat Pemkab Lamtim Digarap Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Makan Minum Bupati Rp1,6 M

MENANTI : Mobil tahanan di depan Kantor Kejari Lampung Timur.-syamsudin bule-

RADARTV – Sudah memasuki hari ke-11 di bulan Januari tahun 2024, belum ada progres konkret penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Lampung Timur tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur di Sukadana sudah memanggil dan memintai keterangan pejabat terkait yang mengetahui dan diduga terlibat kasus ini. Namun, jikalau proses penyelidikan ini berjalan lambat bisa memungkinkan kasus menguap, hilang tak berbekas. 

”Masih kami dalami, saat ini sudah lima pejabat di Sekretariat Pemkab Lampung Timur diperiksa. Antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara, sudah dipanggil untuk dimintai Keterangan,’ kata Muhammad Rony, Kasi Intelelijen Kejari Lampung Timur, didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra, di ruang kerjanya, Kamis  11 Januari 2024.

Para pejabat dari Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lamtim itu telah dimintai keterangan terkait tindak lanjut atas laporan masyarakat atas dugaan korupsi belanja makan minum tahun 2022 senilai 1,6 miliar rupiah. ”Kami terus memproses kasus dugaan korupsi belanja makan minum tahun 2022,” terang Kasi Intelijen, mewakili Kajari Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tangdililing.

Rony memastikan kasus ini masih dalam tahapan lidik (penyelidikan). Yakni tahapan mengumpulkan barang bukti, bahan keterangan dan keterangan saksi. ”Semua pejabat yang tahu dan diduga terlibat  akan kami panggil dan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sumber terpercaya menyebutkan Kejari, di pekan pertama tahun 2024 mulai memeriksa PPK dan PPTK kegiatan makan minum Bupati Dawam Rahardjo dan Wabup Azwar Hadi tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, seorang warga bernama Johan Abidin, warga Dusun V Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik mendatangi Kejati Lampung dan melaporkan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di medio tahun 2023. Lantas, kasus ini mulai ditangani Kejari Lamtim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: