Setahun Buron, DPO Koruptor di Lampung Timur Ditangkap Saat Makan Nasi Kapau, Korupsi Proyek Gedung MAN IC
Tersangka Kasus Korupsi Husni Mubarak yang merupakan buronan Kejari Lampung Timur Diamankan ke Kejati Lampung, (17/7/2025) -Foto : Syamsuddin-radartv.disway.id
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten LAMPUNG TIMUR, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri LAMPUNG TIMUR.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2025, saat tersangka tengah makan sore di sebuah rumah makan nasi kapau yang berada di sekitar kawasan Pol Dalam, Kota Bandar Lampung.
Tersangka Khusni Mubarak merupakan Wiraswasta warga Dusun II Gunter I, Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Ia terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Yakni, terkait proyek pembangunan Gedung Mes Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur pada tahun anggaran 2021.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor Print-01/M.8.16/Fd.1/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang menugaskan Tim Jaksa untuk melakukan tindakan terhadap buron yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.
Upaya pencarian terhadap tersangka telah dilakukan sejak ia mangkir dari pemanggilan resmi yang dilakukan tiga kali secara patut. Karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan hukum, akhirnya Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Husni Mubarak.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pemuda di Lampung Timur Hantam Nenek dengan Batu Ulek hingga Meninggal Dunia
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu malam (17/7/2025), Didampingi Aspidsus Kejati Lampung, Kasi Penkum dan Kasi Ops Kejati Lampung, Kasi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Dr. Muhammad Rony, S.H.,M.H menyatakan bahwa penangkapan berjalan lancar dan tersangka bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, Husni langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan pada malam itu juga ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar tersangka yang kita amankan merupakan DPO Kejari Lampung Timur dalam perkara Korupsi proyek pembangunan Gedung Mes Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur pada tahun anggaran 2021, senilai Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah, “ Jelas Kasi Intel Kejari Lampung Timur M.Rony.
Perkara Korupsi yang Menjerat khusni

Tersangka Husni Mubarak, DPO Perkara Korupsi Kejari Lampung Timur Langsung dibawa ke Rutan Way Hui Usai menjalani Pemeriksaan di Kejati Lampung-Foto : Rivaldo Dika-radartv.disway.id
Tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), melibatkan pembangunan Gedung Mes Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Kabupaten Lampung Timur. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.266.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah).
BACA JUGA:Teka-Teki Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan
Proyek tersebut diduga sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan dan proses persidangan terhadap proyek ini telah selesai dilakukan dan menghasilkan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum, namun tersangka sempat menghilang sebelum proses eksekusi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
