Peringati HBA ke-65, Kejari Lamtim Gelar Tasyakuran Penuh Makna, Potong Tumpeng dengan Khidmat
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 Kejari Lampung Timur Gelar Syukuran dengan Potong Tumpeng-Foto : Syamsuddin-
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa kental di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Selasa pagi, 22 Juli 2025.
Seluruh jajaran Kejari Lampung Timur berkumpul untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 dengan menggelar acara tasyakuran sederhana yang ditandai dengan pemotongan tumpeng.
Acara khidmat ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Dr. M. Rony. Turut hadir para kepala seksi, pegawai, dan staf Kejari Lamtim, menunjukkan soliditas institusi.
Meski digelar tanpa kemegahan, peringatan ini berlangsung khidmat dan sarat makna dan kebersamaan.
“Hari Bhakti Adhyaksa bukan sekadar seremonial biasa. Ini adalah momen refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus memperkuat integritas, profesionalisme, dan komitmen sebagai penegak hukum,” ujar Dr. M. Rony dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa peringatan tahun ini juga menjadi pengingat akan perjalanan panjang institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadaban. “Dengan sejarah yang kuat dan tugas yang mulia, Kejaksaan harus terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di negeri ini,” tegas Dr.M.Rony penuh semangat.
Momen potong tumpeng pun menjadi simbol rasa syukur atas dedikasi Kejaksaan selama lebih dari enam dekade dalam mengabdi kepada bangsa. Kesederhanaan acara justru menonjolkan semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 yang tetap terasa kuat di tengah kebersamaan seluruh jajaran.
Sekedar informasi, kejaksaan RI merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab kepada Presiden, Kejaksaan terbagi dalam tiga tingkat yaitu: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari UU No. 16 Tahun 2004, Kejaksaan RI kini memiliki kewenangan yang lebih luas. Tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelaksana supremasi hukum, pelindung hak asasi manusia, hingga pemberantas kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM berat.
Kejaksaan juga menjalankan tugas secara mandiri dan bebas dari intervensi politik, sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2021. Hal ini menegaskan pentingnya keberadaan lembaga ini dalam sistem peradilan nasional.
Peringatan Hari Kejaksaan Nasional 22 Juli bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen penting untuk merefleksikan perjalanan panjang lembaga penegak hukum ini dalam menjaga keadilan di Indonesia. Dengan sejarah yang kuat dan tugas yang mulia, Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadaban. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
