BANNER HEADER DISWAY HD

Dugaan Tipikor, Kejari Lampung Timur Segel dan Sita Lahan Tambang Pasir Milik PT Silika Timur Abadi

Dugaan Tipikor, Kejari Lampung Timur Segel dan Sita Lahan Tambang Pasir Milik PT Silika Timur Abadi

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur didampingi Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Lampung Timur serta Pamong Desa Negeri Agung, Kecamatan Pasir Sakti , Menyegel sekaligus menyita Lahan Tamba-Foto : Syamsuddin-radartv.disway.id

LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur didampingi Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Lampung Timur serta Pamong Desa Negeri Agung, Kecamatan Pasir Sakti , Menyegel sekaligus menyita Lahan Tambang Pasir Milik PT Silika Timur Abadi, (PT. STA), Rabu (25/06/2025) siang.

Proses penyegelan dan penyitaaan Lahan Tambang Pasir Milik PT STA dipimpin langsung Dr M Rony Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

Mewakili Kajari Lampung Timur, Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Julang Dimas Romdlon mengungkapkan jika proses penyegelan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Lahan Penambangan Pasir, seluas 98,8 Hektare (Ha) yang diduga dilakukan oleh Oknum Pemilik PT STA.

'Benar sudah kita lakukan penyegelan dan penyitaan lahan PT PT Silika Timur Abadi, ini terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Lahan Penambangan Pasir, seluas 98,8 Hektare (Ha) yang diduga dilakukan oleh Oknum Pemilik PT STA,” ujar Julang Dimas Romdlon mewakili Kajari Lampung Timur.


Proses Penyegelan sekaligus Penitaan Lahan Tambang Pasir Milik PT Silika Timur Abadi-Foto : Syamsuddin-radartv.disway.id

'Dalam Perkara ini, diduga penerbitan Ijin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP)  tidak sesuai Prosedur dan melanggar ketentuan Perundangan-undangan, dikarenakan lahan itu merupakan lahan pertanian dan perkebunan (LP2B). “Penyegelan  dan penyitaan terkait adanya dugaaan penerbitan Ijin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP)  yang tidak sesuai Prosedur dan melanggar ketentuan Perundangan-undangan, terlebih  lahan itu merupakan lahan pertanian dan Perkebunan,” beber Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur.

BACA JUGA:Pelajar Terlibat Asusila dalam Ruang Kelas, Pemkab Lamtim Minim Perhatian

Dirinya menambahkan jika  setelah proses penyegelan dan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejari Lampung Timur akan melengkapi alat bukti, dan apa bila ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Perbuatan Melawan Hukum maka akan ditindaklanjuti sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

“Usai dilakukan penyitaan, Tim Penyidik Pidsus akan melengkapi alat bukti, dan apabila ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum maka akan ditindaklanjuti sebagaimana perundang-undangan yang berlaku,” Pungkas Julang Dimas Romdlon. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: