Eksepsi Ditolak Hakim, Eks Kadis PMD Lampura Siap Bongkar Perkara Gratifikasi

Eksepsi Ditolak Hakim, Eks Kadis PMD Lampura Siap Bongkar Perkara Gratifikasi

Hakim PN Tanjung Karang menilai, eksepsi atau keberatan terdakwa Abdurahman sudah masuk pokok perkara.--

RADAR TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Abdurahman mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara.

Dalam sidang yang digelar 16 November 2023,  majelis hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono dalam putusan sela yang dibacakan, Kamis sore menyatakan alasan tim kuasa hukum Abdurahman dalam eksepsi atau keberatan sudah masuk pokok perkara.

Dakwaan yang disebut tim kuasa hukum abdurahman tidak cermat dan tidak jelas karena jaksa hanya copy paste dari surat dakwaan terdakwa lainnya, sehingga tidak dijelaskan peran Abdurahman dalam dugaan gratifikasi. Namun majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas.

"Dakwaan jaksa sudah dibuat dengan cermat dan jelas," jelas Hendro Wicaksono.

Dalam poin keberatan kedua, uang Rp30 juta yang diterima Abdurahman sudah dikembalikan Rp25 juta kepada rekanan melalui penyidik Polres Lampura saat proses penyelidikan.

Namun oleh Polres Lampura justru menjadikan uang itu sebagai barang bukti. Majelis berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara.

"Uang Rp25 juta kepada rekanan diserahkan melalui penyidik Polres Lampura sebagai barang bukti. Sehingga majelis berpendapat hal tersebut sudah masuk pokok perkara," imbuhnya.

Majelis menilai jaksa telah teliti dan mencantumkan keadaan dan atau kekeliruan dan tidak mendapat keraguan dan membatalkan surat dakwaan.

Gindha Ansori tim kuasa hukum Abdurahman menjelaskan, tidak mempermasalahkan eksepsi kliennya ditolak. Kendati demikian ia tetap ikhtiar sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kejaaksaan Agung RI terkait permohonan restoratif justice terkait Surat Edaran yang menyatakan bahwa untuk kerugian di bawah Rp50 juta tidak diproses pidana.

"Tidak mempermasalahkaneksepsi ditolak, tetap ikhtiar karena sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kejaaksaan Agung terkait permohonan restoratif justice terkait Surat Edaran yang menyatakan bahwa untuk kerugian di bawah Rp50 juta tidak diproses," ujarnya.

Gindha Ansori menambahkan, kliennya siap menghadapi pembuktian pada Kamis pekan depan dan akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

"Pada sidang pembuktian Kamis besok klien kami akan buka-bukaan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," tukasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: