15 Bulan Buron, Kades Marga Bathin Tilep Dana Desa Rp600 juta Diamankan Satnit Tipikor Polres Lamtim

15 Bulan Buron, Kades Marga Bathin Tilep Dana Desa Rp600 juta Diamankan Satnit Tipikor Polres Lamtim

DIAMANKAN : Kades Marga Bathin Taryanto saat diamankan Polres Lampung Timur.-syamsudin bule-

RADARTV – Setelah buron selama 15 bulan, oknum Kepala Desa Marga Bathin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mampu diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Lampung Timur.

Taryanto terhitung sejak Desember 2022 kabur meninggalkan desanya dan bersembunyi di salah satu rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kades Marga Bathin ini tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2022. Dari anggaran DD sebesar Rp1,3 miliar, uang yang digunakan secara pribadi senilai 600 juta rupiah.

”Terduga atas nama Taryanto, saat ini sudah kami tahan di Rutan Mapolres Lampung Timur setelah sempat bersembunyi di Jakarta Timur,” kata Kanit Tipikor Ipda Medy, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes di ruang kerjanya Rabu 3 April 2024, petang.

Ipda Meidy Hariyanto menjelaskan, ungkap kasus disertai penangkapan kepala desa ini, berawal dari laporan masyarakat bulan April tahun 2023. Menyusul mencuatnya kasus dugaan penyimpangan DD tahun 2022.

Berdasarkan laporan polisi (LP) itu, Satuan Unit Tipikor melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Mulai dari pemeriksaan barang bukti, memintai keterangan para saksi dan audit.

Namun bulan Januari 2024,  saat kepolisian melayangkan undangan pemangilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan, oknum Kades Marga Bathin itu, tidak datang.

”Saat kami panggil untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali, saksi tak kunjung datang,”  jelas Ipda Meidy. 

Ipda Meidy mengatakan setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi tidak juga hadir. Polisi mulai melakukan pencarian. Hasil keterangan beberapa warga Desa Marga Bathin, terduga sudah meningalkan rumah sejak Desember 2022 silam. 

Dari informasi itu, Penyidik melakukan pencarian dan didapati informasi, sedang berada di Jakarta. Hingga akhirnya Satuan Unit Tipikor melakukan upaya paksa menjemput oknum kades itu, dipersembunyian di Wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

”Kami telah amankan saudara Taryanto, di Jakarta Timur untuk kemudian dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi,” imbuh Kanit Tipikor Polres Lampung Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kepolisian menaikan status oknum kades itu menjadi tersangka. ”Dari hasil pemeriksaan, status kami naikan menjadi tersangka,” jelas dia.

Modus korupsi DD yang dilakukan tersangka yakni bersama bendahara desa melakukan pencairan di Bank Lampung, wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Selanjutnya, DD itu dikuasai oleh tersangka, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam perjalanan, dari hasil audit ditemukan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta (enam ratus juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: