Cegah Banjir, Wali Kota Bandarlampung Perintahkan Pembongkaran Kolam Renang di Atas Sungai Way Kecapi

--sumber foto : media x rayhan
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil langkah tegas dalam upaya menanggulangi bencana banjir yang belakangan kerap melanda kawasan permukiman padat. Salah satu tindakan yang dilakukan yakni membongkar sebuah kolam renang wisata yang berdiri di atas aliran sungai Way Kecapi, Kelurahan Campang Jaya.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi bangunan semi permanen yang diduga menjadi penyebab utama meluapnya air sungai hingga menggenangi pemukiman warga. Setelah melihat secara langsung, ia menyatakan bahwa keberadaan kolam renang tersebut jelas melanggar aturan dan berdampak serius terhadap lingkungan.
"Bangunan kolam renang ini berdiri di atas badan sungai dan bagian atasnya ditutup dengan beton, yang digunakan sebagai tempat berpijak. Ini jelas tidak dibenarkan dan menjadi salah satu penyebab utama air sungai meluap saat hujan deras," tegas Eva Dwiana.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut menyebabkan penyempitan aliran sungai Way Kecapi, terutama di kawasan padat penduduk. Akibatnya, saat curah hujan tinggi, air tidak dapat mengalir secara normal dan akhirnya meluber ke permukiman warga.
“Setelah kita tinjau langsung, dampak dari bangunan yang tidak sesuai aturan ini cukup serius. Sedikitnya ada "11 kepala keluarga (KK)" yang rumahnya berdiri di atas badan sungai. Ini akan kami rapikan dan tindak lanjut agar tidak terus menjadi sumber masalah,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada satu bangunan, Eva Dwiana juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap bangunan ilegal yang berdiri di atas jalur sungai. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif agar permasalahan banjir tidak terus berulang setiap musim hujan tiba.
"Penanganan banjir tidak bisa hanya dilakukan dengan pembangunan drainase atau normalisasi sungai saja. Kita juga harus menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tidak pada tempatnya. Kalau dibiarkan, dampaknya akan terus dirasakan masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk tidak sembarangan mendirikan bangunan di zona yang dilarang, seperti badan sungai dan daerah resapan air.
"Ini bukan semata-mata karena melanggar aturan, tapi kita semua harus punya kesadaran bahwa menjaga aliran sungai tetap lancar itu bagian dari menjaga keselamatan bersama," kata Eva.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Kota Bandarlampung berharap penataan wilayah dapat berjalan maksimal serta mampu mengurangi potensi banjir yang selama ini menjadi momok bagi warga, khususnya di daerah rawan seperti Campang Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: