Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Mentan SYL: 2 Kali Ketua PDIP Lampung Sudin Terima Jam Tangan Seharga Mobil

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Mentan SYL: 2 Kali Ketua PDIP Lampung Sudin Terima Jam Tangan Seharga Mobil

SUDIN.--

RADARTV – Dua kali, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin menerima pemberian jam tangan seharga mobil.

Hal ini mencuat dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) Panji Hartanto, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

Dalam keterangannya, Panji mengungkap SYL telah memerintahkan dirinya mengantar jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

Berikut Petikan Tanya Jawab Jaksa KPK dan Saksi Panji Hartanto seperti dikutip dari detik.com :

"Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadianya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?," cecar jaksa dalam persidangan.

"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Ketua Komisi IV," jawab Panji.

Panji mengaku mengantarkan hadiah jam tangan itu ke rumah Sudin. Dia menyebut harga jam tangan itu sekitar Rp 100 juta dan mengetahuinya dari bagian rumah tangga di Kementerian Pertanian.

"Saya antarkan bersama driver sama patwal ke rumah beliau," jawab Panji.

"Hadiahnya apa?," desak jaksa lagi.

"Jam tangan," jawab Panji.

"Seharga berapa itu pengetahuan Saudara?," telisik jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: