Mantan Pegawai BRI Tulang Bawang Korupsi Dana KUR Rp 1,9 Miliar Divonis 6 Tahun
Doni Ardiansyah Putra divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa siang (13/2/24).(leo)--
RADARTV - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menggelar sidang pembacaan putusan korupsi dana KUR BRI Unit 2 Tulang Bawang dengan terdakwa Doni Ardiansyah Putra, pada Selasa (13/2/24).
Ketua majelis hakim Aria Veronica mengatakan terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Terdakwa dijatuhkan pidana selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana 6 tahun kurungan penjara kepada terdawka," ungkap Aria dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa Tarmizi keberatan dengan vonis hakim yang terlalu tinggi kendati demikian pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
"Ya keberatan, tapi masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes).
Terdakwa juga menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi, serta memprakarsai kredit KUR fiktif untuk kepentingan diri sendiri.
Total ada 28 nasabah kredit fiktif terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Akibatnya Bank BUMN ini mengalami kerugian Rp 1,9 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: