Korupsi Dana PMI Palembang, Wawako dan Suami Jadi Tersangka

Korupsi Dana PMI Palembang, Wawako dan Suami Jadi Tersangka

--antaranews.com

RADARTVNEWS.COM - Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang sejak tahun 2019 dan juga Ketua PMI Kota Palembang, kini tengah menghadapi kasus hukum serius. Ia bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Kejaksaan Negeri Palembang pada 8 April 2025.

 

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan PMI. Sejumlah warga menilai penggunaan dana, terutama dari biaya pengganti darah, tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya. Dugaan ini diperkuat oleh laporan dari internal PMI yang menemukan adanya perbedaan antara laporan tertulis dan kondisi di lapangan.

 

Penyelidikan dan Bukti Awal

Menanggapi laporan tersebut, Kejari Palembang langsung melakukan penyelidikan sejak Januari 2025. Tim penyidik melakukan audit keuangan PMI untuk periode 2020–2023. Hasilnya, ditemukan banyak transaksi yang dianggap tidak wajar.

Beberapa temuan antara lain:

- Dana operasional PMI dipakai untuk kepentingan pribadi Fitrianti dan suaminya.

- Terdapat pembelian barang-barang mewah juga perjalanan pribadi yang dibayarkan menggunakan uang PMI.

- Terdapat laporan kegiatan yang ternyata fiktif alias tidak pernah dilaksanakan, namun dananya tetap dicairkan.

Kejaksaan juga menyita berbagai dokumen penting, seperti laporan bank, kuitansi, dan dokumen pengeluaran lain sebagai barang bukti.

 

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: